Keluarkan Duit Rp 50 juta, Pemotor Moge Ingin Lepas Dari Hukum di kasus Bocah Kembar Tewas Ditabrak
Pemotor moge asal Cimahi dan Bandung Barat tabrak dua bocah kembar hingga tewas di Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).
Penulis: Padna | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Pemotor moge asal Cimahi dan Bandung Barat tabrak dua bocah kembar hingga tewas di Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).
Bocah kembar itu berusia 8 tahun bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus. Keduanya ditabrak dua pemotor moge saat melaju kencang.
Pengendara moge yang menabrak bocah kembar hingga tewas ini bernama Angga Permana Putra (40) asal Kota Cimahi pengendara moge D 1993 NA. Satu lagi Agus Wardi (52) asal Bandung Barat mengendarai moge B 6227 HOG.
Salah satu saksi, warga sekitar lokasi kejadian, Idin, mengatakan, bahwa kejadian berawal saat rombongan pengendara moge melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran.
"Karena pengendara moge itu melaju kencang, dua anak kembar yang mau nyebrang tertabraknya," ujarnya melalui video yang didapat Tribunjabar.id, Sabtu (12/3/2022) siang.
Yang menabrak, pemotor moge berwarna putih dan kedua motor gede berwarna hitam.
"Anak terpental sampai selokan, kedua korban masih kelas dua SD dan hendak menyebrang," katanya.
Kini kedua korban dinyatakan meninggal dunia semua, kondisi korban pecah di bagian kepalanya.
Kanit Lantas Polsek Kalipucang Bripka Agus Diksi menyebut kecelakaan maut itu diduga karena kelalaian penunggang Harley Davidson.
"Sesampainya di TKP, dalam kecepatan tinggi menabrak penyebrang jalan yaitu Hasan dan Husen yang datang dari arah selatan ke utara. Hasil analisa sementara, kejadian tersebut akibat kelalaian pengendara moge yang mengendarakan kendaraan dalam kecepatan tinggi," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Sabtu (12/3/2022) sore.
Duit Rp 50 Juta
Alih-alih bertanggung jawab secara hukum atas kematian bocah kembar, kedua pelaku memberi uang Rp 50 juta dan menganggap kasus itu selesai tanpa ada tuntutan hukum.
Pemberian uang Rp 50 juta berupa santunan itu dibuat dalam perjanjian tertulis.
Surat perjanjian itu diketahui kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman, yang dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada tanggal 12 Maret 2022.
Diantaranya, pertama pihak ke satu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/moge.jpg)