Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania Diduga Telan Korban Jiwa, Dia Wali Kelas Oi di SMA
Namun, jelang sidang tuntutan, pihak korban melakukan konferensi pers guna memberi klarifikasi terkait beberapa hal dalam kasus Olivia alias Oi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terdakwa Olivia Nathania pekan depan akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, jelang sidang tuntutan, pihak korban melakukan konferensi pers guna memberi klarifikasi terkait beberapa hal dalam kasus Olivia alias Oi.

Selain klarifikasi, salah seorang korban bernama Agustin mengatakan kasus tersebut pun hingga memakan korban jiwa.
"Benar ada yang hilang nyawa di kasus ini. Itu adalah orangtua korban yang meninggal. Dia itu wali kelas Olivia di SMA. Umur memang urusan Yang Maha Kuasa, tapi dia itu stres anaknya dua orang ikut CPNS bodong ini," tutur Agustin saat ditemui di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Sabtu (12/3/2022).
Adapun korban jiwa tersebut salah satunya adalah wali kelas Olivia.
Ia meninggal dunia diduga karena mengalami stres akibat ikut menjadi korban CPNS bodong.
"Kami sempat sampaikan saat kami dikonfrontasi dengan Oi. Saya bilang, Oi wali kelas kamu meninggal dia stres. Dia cuma bilang maafin saya, Bu. Dia nangis sama saya, bersimpuh dipangkuan saya bilang, 'Oi minta maaf'," tutur Agustin.
Tak hanya sang wali kelas, berdasarkan keterangan Agustina ada beberapa oranglain yang juga bernasib sama.
"Ada juga satu orang, meninggal orangtuanya, stres saat Oi bilang dia lakukan ini (kasus cpns bodong). Bapaknya merasa ini anaknya dua, tiga kali bolak balik enggak ada hasil, stres hingga meninggal," ujar Agustin.
"Ada lagi beberapa orang yang memang, terus terang, stres sampai meninggal. Saya sampaikan itu ke Oi, ada enam orang yang meninggal, orang tuanya, yang ikut di program ini," sambungnya.
Terakhir, Agustin sendiri turut mengalami gangguan mental karena kasus ini, sehingga dirinya ikut terlilit utang.
"Saya terlilit utang karena janji manis Oi. Saya menyayangkan karena tidak ada perkataan maaf dari Oi atau statement dari ibunya, Ibu Nia Daniaty. Saya kenal ibunya, ibu Nia juga kenal saya, dia tau saya gurunya Oi. Tapi, tidak ada itikad baiknya sama sekali," ucap Agustin.
Sang kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, meminta agar majelis hakim mau mendengarkan keluh kesah korban untuk menentukan tuntutan seadil-adilnya kepada terdakwa Oi.
"Kalau nanti tuntutan tidak maksimal, karena jumlah korban tidak sesuai, jumlah uang tidak sesuai, itu tidak beralasan. Karena ini soal keadilan. Kan enggak mungkin 225 orang diperksa semua di polisi dan polisi juga bilang 19 orang itu cukup. Apalagi, ini tidak cuma soal duit, tapi juga ada yang kehilangan nyawa. Itu penting," pungkas Odie.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.(*)