Polisi Bergerak ke Bandung Cari Aset Doni Salmanan, Tanggal Pemeriksaan Istrinya Sudah Ditentukan

Kini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penelusuran aset milik Doni Salmanan.

Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022). Ia menjalani pemeriksaaan perdana sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex. Dia kemduian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan 13 jam. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI ) 

TRIBUNJABAR.ID,  JAKARTA - Menjadi tersangka penipuan investasi, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan kini sedang berada di tengah sorotan.

Seluruh harta kekayaan miliknya pun ini sedang ditelusuri oleh Bareskrim Polri.

Crazy Rich Bandung yang sering membuat konten bagi-bagi uang ini menjadi tersangka penipuan investasi binary option Quotex.

Kini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penelusuran aset milik Doni Salmanan.

Penelusuran aset Doni Salmanan dilakukan di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: SOSOK Ghifari dari Pangandaran, Ikuti Jejak Doni Salmanan, Namanya Turut Diungkap Monica Christy

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Menurut Gatot dalam penelusuran ini, penyidik Dittipidsiber berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Polisi sedang menelusuri aset DS di Bandung terkait apa saja yang akan disita. Kami koordinasi terus dengan PPATK," ujar Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (11/3/2022).

Gatot menambahkan sejauh ini penyidik telah memanggil 18 saksi dan delapan ahli dalam mengungkap kasus dugaan penipuan, pencucian uang melalui investasi binary option Quotex.

Delapan saksi ahli ini mulai dari ITE sebanyak dua ahli, dua ahli bahasa, tiga ahli pidana serta seorang ahli investasi.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan korban platform Quotex, istri tersangka
Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina serta manager Doni.

Baca juga: Beredar Daftar 32 Nama Diduga Afiliator Trading Selain Indra Kenz dan Doni Salmanan, Sedang Dibidik?

Gatot menjelaskan rencananya agenda pemeriksaan Dinan Nurfajrina dan EJS manager Doni dilakukan pada Senin 14 Maret 2022.

"Direncanakan Senin, 14 Maret 2022, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap manajer DS yaitu saudara EJS dan istri DS yaitu saudari DMF," ujar Gatot.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13
jam di Bareskrim Polri, pada 8 Maret 2022.

Doni merupakan afiliator aplikasi binary option Quotex, yang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378
KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved