Momen Rizki Billar Salting saat Ditanya Pernah Terima Duit Hasil Kejahatan dari Doni Salmanan

Doni Salmanan sempat memberikan uang di amplop saat pernikahan Lesti Kejora dan Rizki Billar belum lama ini.

Editor: Mega Nugraha
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memberikan keterangan terkait donasi dari Doni Salmanan di kawasan Pluit Jakarta Utara, Jumat (11/3/2022). 

TRIBUNJABAR.ID- Doni Salmanan sempat memberikan uang di amplop saat pernikahan Lesti Kejora dan Rizki Billar belum lama ini.

Namun ternyata, belakangan diketahui, Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus penipuan dan pencucian uang. Bahkan, uang yang sempat dia bagi-bagikan diduga uang hasil kejahatan penipuan.

Dalam sebuah wawancara, Rizki Billar sempat ditanya soal penerimaan uang dari Doni Salmanan. Saat ditanya soal dana dari Doni Salmanan, Rizki Billar tampak kikuk. Sedangkan istrinya terlihat senyum-senyum saja.

Tiba-tiba, setelah dicecar pertanyaan soal uang dari Doni Salmanan, Rizki Billar tampak mengambil ponselnya dan ingin bergegas pergi.

Namun, pernyataan itu tetap terus dilontarkan sehingga membuat Rizki Billar menjawab pertanyaan itu.

"Kita nggak ngikutin perkembangan, karena kita lagi fokus sama usaha yang sedang kita jalankan. Kita nggak ngikutin beritanya, jadi nggak bisa berkomentar," tandas Billar.

Setelah itu, Rizki Billar langsung mengakhiri wawancara dan meninggalkan lokasi.

Lebih Bagus Dilaporkan

Doni Salmanan dan Indra Kenz diduga menggunakan uang haram atau uang hasil kejahatan dengan membeli barang mewah dan bagi-bagi duit.

Uang hasil kejahatan yang dilakukan Doni Salmanan dan Indra Kenz dengan memanfaatkan perannya sebagai afiliator. Doni Afiliator trading binary options di platform Quotex dan Indra Kenz di platform Binomo.

Untuk kasus Dony Salmanan, kejahatan utama atau predikat crime yang dilakukan diduga terkait penipuan. Karenanya, dia dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan pidana menyebar berita bohong yang merugikan konsumen seperti diatur di Pasal 28 ayat 1 Undang-undang ITE.

Baca juga: Doni Salmanan Diduga Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Aset Mewah hingga Bagi-bagi Duit

Modus penipuan dan menyebar berita bohong yang dilakukan Doni Salmanan, dengan menggunakan perannya sebagai afiliator aplikasi Quotex yang menerapkan sistem trading binary options.

Binary options mengharuskan trader memprediksi atau menebak harga aset akan naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Trading jenis ini lebih mirip judi ketimbang investasi pada umumnya. Karenanya, trading jenis ini dilarang pemerintah lewat Bappebti karena melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Dalam menjalankan aksinya, sebagai afiliator, Doni Salmanan mendapat keuntungan dari member yang kalah menebak kenaikan aset. Tidak tanggung tanggung

Dengan terungkapnya kasus ini, polisi membongkar bahwa duit yang diterima Doni Salmanan itu dari member trading yang kalah sekaligus jadi korban.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, saat ini, ada kecenderungan ivnestasi itu dilakukan dengan cara penipuan yang dikemas menarik.

"Di balik kemudahan proses pamer harta, ada semakin kuat unsur penipuan untuk ambil uang publik dengan metode transaksi saat masyarakat rugi, dianggap kerugian transaksi, ada justifikasi transaksi sebagai resiko yang harus diemban tapi di balik itu memproduksi transaksi yg tujuannya untuk penipuan," kata Ivan di Jakarta dikutip dari press conference PPATK bersama Kabareskrim Polri yang disiarkan Youtube PPATK, Kamis (10/3/2022).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyidiknya akan memanggil sejumlah pihak yang menerima keuntungan baik berupa aset maupun uang dari tersangka Doni Salmanan maupun Indra Kenz.

"Uang bisa masuk ke siapa saja, kepada mereka yang potensi turut membantu perbuatan tersangka," ujar Komjen Agus Andrianto.

Lantas, apakah mereka yang menerima uang hasil kejahatan dari dari Doni Salmanan dan Indra Kenz harus mengembalikan uang haram itu?

"Intinya tergantung nanti dari penyidikan, apakah (si penerima) ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan saat menerima. Lebih bagus melaporkan, kalau (saat menerima) tidak ada mens rea (niat jahat), bisa jadi justice collaborator. Apakah apakah sengaja atau tidak tahu," kata Kabareskrim.

Bagaimana jika tidak melaporkan penerimaan uang hasil kejahatan dari penipuan dengan modus trading binary options itu?

"Kalau tidak lapor kemudian terindikasi jejaknya berperan aktif (membantu tersangka), yang bersangkutan bisa dianggap sebagai pelaku," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved