Setelah Keluar Fatwa MUI, Salat Berjemaah di Masjid Ash-Shiddiq KBB Kini Tak Perlu Jaga Jarak Lagi

setelah keluar Fatwa MUI, salat Jumat dan salat lima waktu di Masjid Agung Ash-Shiddiq di KBB, sudah tak berjarak

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Suasana menjelang Salat Jumat di Masjid Agung Ash-Shiddiq, Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat (KBB), Jumat (11/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Aktivitas salat Jumat dan salat lima waktu di Masjid Agung Ash-Shiddiq yang ada di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat (KBB), sudah tidak menerapkan jaga jarak, pada Jumat (11/3/2022).

Hal tersebut diterapkan karena sudah ada Fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi, bahwa pelaksanaan ibadah salat sudah bisa dilakukan secara rapat karena kasus Covid-19 mulai menurun.

Wakil Ketua DKM Masjid Agung Ash-Shiddiq, KBB, Dudung Kusmana, mengatakan meskipun shaf salat Jumat dan salat berjemaah sudah diperbolehkan untuk dirapatkan lagi, tetapi pihaknya tetap mengingatkan agar jemaah disiplin menjalankan protokol kesehatan. 

"Ibadah salat Jumat di kita sudah rapatkan barisan shaf, karena MUI pusat juga sudah mengeluarkan edaran terkait hal tersebut," ujarnya saat ditemui di Masjid Agung Ash-Shiddiq KBB, Jumat (11/3/2022).

Dengan adanya kebijakan tersebut, kata dia, penanda pembatas jarak antar jamaah di karpet sudah dilepas dan semua lantai masjid juga sudah kembali dipasang karpet dari sebelumnya yang hanya setengah.

Baca juga: Soal Edaran Pengeras Suara, MUI Sebut Jangan Mengubah Kebiasaan Ibadah, Warga Kota Sukabumi Toleran

"Kini kami juga kembali bisa mengatkan kepada jamaah agar shaf barisan salat dirapatkan dan mengisi bagian shaf yang masih kosong demi kekhusuan ibadah," kata Dudung.

Sementara bagi jamaah pangajian atau masyarakat yang akan melakukan kegiatan di Masjid Ash Shiddiq tetap harus mengikuti prosedur yang diterapkan DKM, seperti berkoordinasi dengan tim Satgas Covid-19, Satpol PP, Dishub, dan Kesbangpol.

Menurutnya, hal seperti memang perlu dilakukan supaya ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, nantinya bisa langsung ditindaklanjuti oleh dinas terkait.

Dengan kembalinya ibadah salat secara normal dan ibadah keagamaan di masjid ini, pihaknya berharap bisa kembali menggairahkan aktivitas spiritual bagi kalangan masyarakat Bandung Barat.

"Semoga saja dengan kembalinya salat secara normal dan ibadah keagamaan diperbolehkan di masjid dengan mengundang massa, bisa kembali menggairahkan aktivitas spiritual yang sebelumnya sempat ada pembatasan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved