Polri Tegaskan Dokter Sunardi yang Ditembak Mati Densus 88 adalah Teroris dan Bukan Terduga

Ramadhan menegaskan bahwa Dokter S sudah bestatus tersangka tindak pidana terorisme, bukan lagi terduga terorisme.

Editor: Ravianto
TribunSolo.com/Vincentius Jyestha Candraditya
Jenazah teroris dokter Sunardi tiba di rumah duka Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kamis (10/3/2022). (TribunSolo.com/Vincentius Jyestha Candraditya) 

TRIBUNJABAR.ID, SUKOHARJO - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan angkat bicara soal status dokter Sunardi yang ditembak mati Detasemen Khusus atau Densus 88 di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan menegaskan bahwa Dokter S sudah bestatus tersangka Tindak Pidana Terorisme, bukan lagi terduga teroris.

Bahkan status tersangka Dokter S ini sudah ditetapkan sebelum dilakukan penangkapan oleh Densus 88.

Sebuah papan nama terduga teroris Dokter S dipasang di depan rumahnya di perumahan besar di Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kamis (10/3/2022).
Sebuah papan nama terduga teroris Dokter S dipasang di depan rumahnya di perumahan besar di Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kamis (10/3/2022). (TribunSolo.com/Vincentius Jyestha)

“Status tersangka, status S sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Ramadhan dilansir Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Menurut Ramadhan, Dokter S adalah anggota dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

Dokter S sebelumnya pernah menjabat sebagai pimpinan atau Amir Khidmat serta menjadi Deputi Dakwah dan Informasi JI.

Tak hanya itu, Dokter S juga pernah menjadi penasehat Amir organisasi teroris JI dan menjadi penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

Perlu diketahui HASI adalah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi oleh JI.

HASI ini memiliku tugas untuk merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut fts foreign terrorist fighter (FTS) ke Suriah.

Ramadhan menambahkan, HASI sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tahun 2015.

“Dan Yayasan ini berdasrkan penetapan Ketua Pengadilan Negari Jakarta Pusat pada tahun 2015 adalah organisasi terlarang,” tegasnya.

Tercatat Sebagai Alumni Fakultas Kedokteran UNS

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, penangkapan terduga teroris yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi sorotan.

Diketahui, terduga teroris yang ditembak mati tim Densus 88 tersebut merupakan seorang dokter.

Dokter berinisial S (54) tersebut ditembak tim Densus 88 karena melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.

Dokter S diketahu merupakan alumni UNS.

Dekan Fakultas Kedokteran UNS Prof Dr Reviono dr SpP(K), membenarkan bila Dokter S yang ditangkap Densus 88 merupakan alumni UNS.

Diketahui, Dokter S masuk menjadi mahasiswa S1 kedokteran UNS pada tahun 1986.

"Dia lulus program studi S1 tahun 1990, dan lulus profesi pada tahun 1994," katanya, Jumat (11/3/2022).

Selama di UNS, Dokter S hanya menempuh program S1 di Fakultas Kedokteran, dia tidak melanjutkan pendidikan sebagai spesialis di sana.

Menurut Reviono, dari data yang dia periksa baru mengetahui kapan dokter S masuk dan lulus dari UNS.

"Untuk alamat dan lainnya belum kami periksa," ujarnya.

Reviono menuturkan, mengetahui Dokter S dari Ikatan Keluarga Alumni FK UNS.

Selebihnya, dia tidak mengenal Dokter S lebih jauh.

Di organisasi alumni, Dokter S tidak begitu aktif, dan tidak menjadi pengurus.

"Saya kurang tahu, karena informasinya itu dari keluarga alumni Fakultas kedokteran UNS," ucapnya.

"Mereka mengatakan jika memang satu angkatan, orangnya baik, dan di tempat praktiknya diterima baik," tambahnya.

Terkait aktivitas soal politik atau mengikuti organisasi atau gerakan lainnya, Revino tidak tahu.

Baca juga: Sosok Terduga Teroris yang Tewas saat Ditangkap Densus 88, Menolak Masuk Grup WA Warga

Densus 88 Bantah Teroris yang Ditembak Mati di Sukoharjo Tak Melawan Meskipun Menderita Stroke

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI) berinisial S yang ditembak mati di Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga telah mengalami stroke.

Karena itu, ada pihak yang menduga tersangka tak mungkin melawan petugas.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan bahwa tersangka S tak melakukan perlawanan dengan fisiknya.

Menurut Aswin, tersangka melawan dengan menabrakan kendaraannya ke arah petugas yang akan menangkapnya.

Hal inilah yang membuat petugas memutuskan melakukan penindakan tegas.

"Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya, tetapi dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas," ujar Aswin saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Aswin menuturkan perlawanan tersangka juga sejatinya disaksikan oleh sejumlah warga yang akan menghentikan kendaraannya.

Bahkan, S juga menabrakkan kendaraannya kepada pengguna jalan lainnya.

"(Tersangka menabrak) kendaraan yang menghentikannya dan beberapa kendaraan masyarakat yang berada di jalan tersebut," jelas dia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim/Adi Suhendi)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved