Ini Alasan Panglima TNI Perintahkan Prajurit Pelanggar Disiplin Ditahan di Penjara Militer

Menurut Andika, mereka yang melanggar aturan disiplin prajurit kini akan mendekam di penjara militer pusat yang berada di bawah Polisi Militer TNI.

Editor: Hermawan Aksan
(Dispenal)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Mabesal, Jakarta, Senin (22/11/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan kepada jajaran kepolisian militer untuk memenjarakan prajurit yang terlibat pelanggaran aturan disiplin keprajuritan.

Menurut Andika, mereka yang melanggar aturan disiplin prajurit kini akan mendekam di penjara militer pusat yang berada di bawah Polisi Militer TNI.

Penahanan terhadap mereka yang melanggar aturan disiplin, kata Andika, tak lagi ditahan di masing-masing matra.

“Jadi, asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi, hukuman disiplin mau 14 hari, mau 21 hari di Polisi Militer, ringan atau berat di Polisi Militer, tidak lagi di satuan,” tegas Andika ketika rapat bersama jajaran Polisi Militer, dikutip dari kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (11/3/2022).

Andika menjelaskan alasan penahanan kini dilakukan di Polisi Militer TNI bagi prajurit yang melanggar aturan kedisiplinan.

Menurut Andika, penahanan prajurit di masing-masing satuan tidak memunculkan efek jera.

“Karena kalau di satuan itu banyak pre memory-nya, banyak korve, gitu lho."

"Jadi, kayak enggak serius, akhirnya tidak menimbulkan efek jera,” kata Andika.

Andika menambahkan, kendati hanya melanggar aturan disiplin, ia meminta agar penerapan hukuman penjara militer dilakukan agar menimbulkan efek jera.

“Ini memang cuma hanya disiplin, tapi jalani supaya dia juga merasakan,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima Andika Perintahkan Prajurit Pelanggar Disiplin Ditahan di Penjara Militer", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/09023371/panglima-andika-perintahkan-prajurit-pelanggar-disiplin-ditahan-di-penjara.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved