MIRIS! Anak 13 Tahun di Sumedang Jadi Pelaku Cabul, Korbannya Bocah 6 hingga 8 Tahun

Polres Sumedang ungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa lima bocah di Kecamatan Tanjungkerta, Sumedang dengan pelaku anak di bawah umur.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Kiki Andriana
Kepolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukan barang bukti kasus kekerasan seksual yang menimpa lima bocah di Kecamatan Tanjungkerta, Sumedang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polres Sumedang ungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa lima bocah di Kecamatan Tanjungkerta, Sumedang dengan pelaku anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan itu mencuat fakta miris bahwa pelaku cabul itu adalah MF, anak berusia 13 tahun. 

Para korbannya adalah bocah-bocah yang usianya di bawah pelaku. Mereka dengan inisial disamarkan, yakni YJ (6), MS (5), AL (8), MI (8), dan EZ (8). 

Kepolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, peristiwa yang dialami para korban terjadi sejak akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022. 

"Kasus ini terungkap ketika seorang penyuluh dari Pemerintah Kabupaten datang ke Tanjungkerta. Usai penyuluhan, orang tua korban bercerita tentang dugaan tindakan cabul. Penyuluh itu melapor ke Mapolres, dan kami lakukan penyelidikan," kata AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Mapolres Sumedang, Kamis (10/3/2022).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MF betul melakukan kekerasan seksual itu dengan cara mengiming-imingi para korban untuk bermain video game gratis. 

Semua tindakan cabul itu dilakukan di rumahnya. Kapolres mengatakan, para korban mengaku tidak tahu bahwa apa yang dilakukan pelaku adalah tindakan jahat dan tidak boleh diterima korban. 

"Rentang waktu per kasus adalah Desember 2021, awal tahun 2022, Maret 2019, akhir 2021, dan awal 2022," kata Kapolres. 

Kapolres mengatakan, pada usia 6 tahun pelaku pernah menjadi korban kekerasan seksual. Trauma itu membekas hingga kini, ditambah kebiasaannya menonton film dewasa pada handphone yang dipegang pelaku. 

"Karena dorongan itu, pelaku tidak kuat menahan hasrat dan melakukan perbuatan terlarang itu (sodomi)," kata Kapolres. 

Dalam penanganan kasus ini, karena pelaku dan korban sama-sama anak-anak, Polisi melakukan proses hukum masih di dalam koridor Undang-undang Perlindungan Anak. 

Kini, baik pelaku dan para korban mendapatkan konseling khusus. Konseling diharapkan dapat mencegah perbuatan serupa terjadi.

Namun, khusus pelaku, Polisi juga mempersangkakan pasa 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved