Penumpang Pesawat di Bandara Husein Tidak Diwajibkan PCR dan Antigen, Syaratnya Sudah Divaksin Ini

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
tribunjabar/deni denaswara
Suasaana Bandara Husein Sastranegara beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Hal ini berlaku secara nasional, juga bagi para penumpang di Bandara Husein Sastranegara.

Executive General Manager Bandara Husein Sastranegara Bandung, Cin Asmoro, mengatakan pemberlakuan tersebut seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 dari Satgas Covid-19 dan diperkuat Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Jadi ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia mulai 8 Maret 2022, sampai dengan lebih lanjut. Untuk calon penumpang yang sudah mendapat vaksin dosis 2 atau vaksin dosis 3, itu tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen," kata Asmoro di Bandara Husein Sastranegara, Selasa (8/3).

Ia mengatakan namun yang baru mendapat vaksin dosis 1, masih wajib menunjukkan hasil negatif PCR dengan waktu 3 x 24 jam dan atau antigen 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini juga masih berlaku untuk calon penumpang yang tidak bisa divaksin akibat kondisi kesehatannya.

"Itu wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, wajib melampirkan surat dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksin. Kemudian anak di bawah usia 6 tahun didampingi dalam perjalanannya dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Ia menuturkan peraturan ini berlaku di Bandara Husein Sastranegara dan pihaknya sudah rapat dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), komunitas bandara, maskapai, Lanud, dan ground handling, untuk mengkolaborasikan implementasi peraturan ini.

Namun demikian, katanya, pihak bandara masih membuka pelayanan tes PCR dan antigen untuk melayani penumpang yang belum mendapat dosis kedua atau tidak bisa divaksin.

Ia mengatakan kemudahan dalam persyaratan kesehatan penerbangan ini diharapkan disusul dengan berakhirnya pandemi. Karenanya, pihaknya tetap menjaga pelaksanaan protokol kesehatan di bidang penerbangan.

"Kami tidak terlena, dan kami  berharap khususnya di dunia penerbangan ini juga membuat sesuatu yang bisa masyarakat lebih yakin untuk melakukan perjalanan dan imbasnya adalah transportasi udara bisa normal kembali nantinya apalagi nanti sudah menjelang angkutan Lebaran," katanya.

Ia memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap dilakukan ketat oleh para penumpang, juga Indonesia Health Alert Card (eHAC) yang juga diakses melalui aplikasi tersebut dan harus diakses sebelum penerbangan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Rabu (8/3/2022).

Staf Khusus Presiden Adita Irawati.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. (Fabian Januarius Kuwado /Kompas.com)

SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved