Doni Salmanan Penuhi Panggilan Polisi, Ini yang Dikatakan Crazy Rich Asal Bandung

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan memenuhi panggilan polisi atas kasus yang menjeratnya.

Editor: Giri
Instagram/donisalmanan
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan memenuhi panggilan polisi atas kasus yang menjeratnya.

Dia pun percaya kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya bisa diproses secara adil.

Hal itu diungkapkan oleh Doni Salmanan saat menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (8/3/2022).

Dia juga memercayai proses hukumnya kepada Korps Bhayangkara.

"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," ujar Doni Salmanan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, menyatakan, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut secara objektif.

"Kami serahkan proses yang sedang berjalan pada pihak kepolisian. Kami percaya polisi bisa objektif dan adil menangani persoalan ini," ucap dia.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex memasuki babak baru.

Kali ini, penyidik bakal memeriksa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.

Crazy Rich Bandung tersebut akan diperiksa pada Selasa (8/3/2022) pagi.

Dia akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan korban Quotex.

"Direncanakan pada hari Selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli di Kantornya, Jakarta, Senin (7/3/2022).

Gatot menuturkan pihaknya telah memeriksa 2 saksi dalam kasus itu pada Senin (7/3/2022). Dengan begitu, total ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polri.

"Sampai dengan ini kasus perkara DS masih dalam proses penyidikan, senin tanggal 7 Maret 2022, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahan payment gateway, dua saksi. Jadi total saksi bertambah jadi 12 orang, rincian, 9 saksi dan 3 saksi ahli," pungkas dia.

Kasus Doni Salmanan Naik Penyidikan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Doni Salmanan Minta Kasus Dugaan Penipuan Quotex yang Menjeratnya Diproses Secara Adil

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved