Kabar Seleb
Nasib Istri Doni Salmanan 2 Bulan Menikah Ngenes Ditinggal Suami Dibui, Sempat Tuliskan Pesan Cinta
Istri Doni Salamanan Dinan Fajrina menelan pil pahit, baru 2 menikah ia harus rela ditinggal suaminya yang tersandung kasus hukum binary option.
TRIBUNJABAR.ID - Istri Doni Salamanan Dinan Fajrina menelan pil pahit, baru 2 menikah ia harus rela ditinggal suaminya tersebut.
Dinan Fajrina harus terima nasib suaminya, Crazy Rich Bandung itu tersandung kasus hukum binary option.
Ia harus merelakan dipisahkan oleh jeruji besi dengan sang suami untuk sementara waktu.
Sebelumnya, Dinan Fajrina sempat menuliskan pesan cinta untik Doni Salmanan di media sosial.
Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dinasihati Mertua? Kesetiaan Sang Istri Diuji: Sampai Jadi Debu
Terima nasib ditinggal suami dibui padahal baru 2 bulan menikah, istri Doni Salmanan sempat tulis pesan ini di unggahan Sultan Bandung.
Nama Crazy Rich Bandung Doni Salmanan terseret dalam kontroversi trading binary option.
Doni Salmanan tak henti dihujat netizen karena dianggap sebagai afiliator sebuah aplikasi binary option.
Pria 24 tahun itu dituduh mendapatkan kekayaan dari kerugian member yang menggunakan link afiliasinya.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Doni sendiri sudah banyak menghapus kontennya tentang binary option.
Ia menandatangani surat pernyataan menyetujui menghapus seluruh konten yang berkaitan trading binary option.
Suami Dinan Fajrina itu menyetujui surat itu ketika memenuhi panggilan Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Dan mereka sependapat. Mereka menandatangani surat pernyataan akan menghapus semua akan menghapus semua konten-konten itu," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam media briefing Satgas Waspada Investasi, Senin (21/2/2022).
Selain Doni, ada juga influencer lain seperti Inra Kenz, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.
Mereka dipanggil lantaran kerap mempromosikan aplikasi trading binary option seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.
Di Indonesia, aplikasi tersebut ilegal karena tidak terdaftar di Bappebti.