Satpol PP Turunkan Belasan Baliho di Pusat Kota Sumedang, Ini Alasannya
Satpol PP Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menertibkan belasan baliho yang bertebaran di pusat Kota Sumedang, Jumat (4/3/2022).
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menertibkan belasan baliho yang bertebaran di pusat Kota Sumedang, Jumat (4/3/2022).
Belasan baliho itu milik perusahaan garmen yang bergerak dalam bidang retail busana muslim dan satu sekolah itu dicopot lantaran tidak berizin.
"Total ada 19 lembar baliho yang ditertibkan, empat lembar di antaranya milik retail busana muslim dan 15 lembar milik salah satu sekolah," kata Kasatpol PP Sumedang, Syarif Effendi Badar, kepada TribunJabar.id di Sumedang.
Syarif menyebutkan, penertiban dilakukan lantaran pemasangan baliho tersebut tidak mengantongi izin dan dan terpasang bukan pada tempatnya.
Kemudian, ujar Syarif, pemasangan baliho tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Baca juga: ALASAN PERSIB BANDUNG Menang Melawan Persiraja Banda Aceh Besok, Ini Hasil Tiga Laga Terakhir
"Belasan baliho tersebut terpasang bukan pada tempatnya dan melanggar perda, makanya ditertibkan," ucapnya.
Syarif mengimbau masyarakat agar menaati peraturan dalam pemasangan baliho, umbul-umbul maupun spanduk.
"Pemasang baliho ada aturannya, ikuti aturannya, " kataya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/satuan-polisi-pamong-praja-satpol-pp-kabupaten-sumedang-baliho.jpg)