Kader PKS Sebut Penundaan Pemilu Bakal Terjadi, Begini Skenario yang Dijalankan

Kader PKS yang juga Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya menyebut, rencana penundaan pemilu dimungkinkan terjadi.

ISTIMEWA
Anggota Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kader PKS yang juga Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya menyebut, rencana penundaan pemilu dimungkinkan terjadi.

Pria yang akrab disapa Gus Ahad ini juga menyebut, dari sejumlah pemberitaan di media arus utama tersirat sebuah skenario. 

"Kelihatan sekali, kita baca tulisan, ada skenario yang sedang dijalankan," ujar Gus Ahad, Kamis (3/3/2022).

Bahkan, lanjut Gus Ahad, belakangan muncul salah satu nama Menteri dalam kabinet Presiden Jokowi yang disebut sebagai dalang di balik rencana tersebut. 

"Ada informasi menyebut, Zulhas sempat bertemu Menko Marves LBP dan diminta mendukung penundaan Pemilu 2024," ungkapnya.

Skenario itu jadi mungkin. Untuk perubahan masa jabatan presiden, perlu dilakukan Amandemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden dan wakil presiden. Untuk Amandemen UUD 1945, dibutuhkan usulan amendemen dari sepertiga anggota MPR yang juga anggota DPR dan Anggota DPD.

Saat ini anggota MPR sendiri berjumlah 711, yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Jadi, amendemen minimal diusulkan oleh 237 anggota MPR.

"Selain itu, waktunya juga tepat, sekian tahun jelang pemilu, sangat mudah dibaca, ada keinginan dari elit politik, memang hanya sekian orang, tapi ketika di hitung suara di parlemen mencapai 70 persen lebih. Sehingga, isu dan wacana penundaan sangat mungkin terjadi," ujarnya.

Jika Pemilu 2024 Ditunda, Rakyat Sah Untuk Membangkang

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan itu menyinggung aturan konstitusi di UUD 1945.

UUD 1945 mengatur soal masa jabatan presiden dan wakil presiden seperti diatur di Pasal 1 ayat 2. Lalu soal penyelenggaraan Pemilu setiap lima tahun untuk memilih anggota DPR, DPD dan membentuk MPR seperti diatur di pasal 2 ayat 1.

"Secara spesifik Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali," kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Minggu, (27/2/2022).

Aturan yang dia sebut, berkaitan erat dengan masa jabatan anggota DPR, DPRD, DPD serta presiden dan wakil presiden.

Setelah 5 tahun menjabat, maka penyelenggara negara itu berakhir dengan sendirinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved