Bukan Binomo, Ini Kasus yang Membelit Doni Salmanan Crazy Rich Bandung
Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Doni Salmanan, ternyata tidak dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
"Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platform Quotex," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli, saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Menurutnya, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Baca juga: Daftar Kekayaan Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Punya Gurita Bisnis Teknologi hingga Mobil Mewah
"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.
Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.
Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.
Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Jumat Keramat, Doni Salmanan Terancam Jadi Tersangka, Kasus Serupa Indra Kenz, Naik Jadi Penyidikan
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikkan status perkara terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot.
Dalam kasus ini, kata Gatot, polisi telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," kata Gatot. (Penulis: Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Klarifikasi Doni Salmanan Tak Dilaporkan Kasus Binomo, Tapi Terkait Aplikasi Quotex