BPJS Ketenagakerjaan Jabar Tampung Aspirasi Buruh Tolak Permenaker Nomor 2/2022 tentang JHT

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menyampaikan aspirasi terkait penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaa

SIMBOLIS: Pps Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Agus Hariyanto secara simbolis menerima poin-poin aspirasi dari Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dadan Sudiana di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar, Jalan PH.H. Mustofa, Kota Bandung, Selasa (1/2/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menyampaikan aspirasi terkait penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aspirasi tersebut disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar melalui ruang audiensi, Selasa (1/2/2022).

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dadan Sudiana secara tegas menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dimana aturan tersebut menyatakan bahwa manfaat JHT hanya akan dibayarkan kepada peserta jika mencapai masa pensiun (usia 56 tahun), mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.

“Jelas kami menolak Permenaker ini. Poinnya gak ribet, cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, kembali ke Permenaker Nomor 19 dimana dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait,” ucap Dadan saat audiensi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar, Jalan PH.H. Mustofa, Kota Bandung.

Dadan menyebut, aspirasi yang disampaikan para buruh kepada BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar ini diharapkan menjadi bahan masukan dan evaluasi untuk pemerintah pusat khususnya Menteri Tenaga Kerja dan Presiden Joko Widodo.

“Kami tahu, BPJS Ketenagakerjaan hanya operator atau pelaksana undang-undang dan tidak punya kewenangan untuk merubah atau mempengaruhi kebijakan, tapi kami harap aspirasi ini bisa ditampung dan disampaikan kepada pemerintah pusat,” jelasnya.

Dadan menyebut, pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja bisa mendorong cakupan kepesertaan buruh/ karyawan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mempermudah para buruh mengakses program-program BPJS Ketenagakerjaan.

“Masih banyak buruh yang belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan banyak perusahaan yang bandel tidak mendaftarkan karyawannya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seharusnya pemerintah bisa fokus ke sana. Jangan menghambat para pekerja untuk mendapatkan hak (JHT),” tandasnya.

Ditempat terpisah, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi buruh khususnya SPN Jabar yang sudah menyampaikan aspirasi terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.

“Ini satu koordinasi yang baik antara kami BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Jabar dengan para buruh, dimana setiap saran dan masukan akan kami tampung,” ujar Willy sapaan Suwilwan Rachmat.

“Kami paham sekali, serikat pekerja atau buruh sangat konsen dan banyak berkontribusi besar pada BPJS Ketenagakerjaan. Makanya setiap ada masukan, saran dan program-program BPJS Ketenagakerjaan dikawal oleh buruh demi mensejahterakan para buruh,” sambungnya.

Willy menegaskan, pihaknya akan terbuka dan meneruskan aspirasi kaum buruh kepada BPJS Ketenagakerjaan Pusat untuk diteruskan ke pemerintah.

“Ini jadi masukan berharga yang bisa disampaikan pada pemerintah. Saya secara pribadi siap menerima masukan, kritik atau apapun itu untuk sinergitas bersama,” terangnya.
Pps Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Agus Hariyanto menambahkan, aspirasi buruh dari SPN Jabar akan segera diproses dan disampaikan secepatnya ke BPJS Ketenagakerjaan Pusat untuk ditindaklanjuti.

“Kanwil ini kepanjangan kantor pusat. Jadi kami akan segera membuat surat pengantar dan mengirmkan poin-poin aspirasi dari rekan-rekan SPN ke BPJS Ketenagakerjaan Pusat,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved