Kamis, 16 April 2026

pelapor Jadi Tersangka

Keluarga Inginkan Surat Resmi Pencabutan Status Tersangka Nurhayati Segera Diterbitkan

Kakak Nurhayati, Junaedi (41), mengatakan, jika surat tersebut belum dikeluarkan maka keluarga besarnyanya belum merasa tenang.

Istimewa
Nurhayati viral, mengaku jadi tersangka setelah melaporkan kasus korupsi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Keluarga Nurhayati menginginkan surat resmi tentang pencabutan status tersangka segera diterbitkan.

Hal itu menyusul pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI, Mahfud MD, yang telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mencabut status tersangka Nurhayati.

Kakak Nurhayati, Junaedi (41), mengatakan, jika surat tersebut belum dikeluarkan maka keluarga besarnyanya belum merasa tenang.

Baca juga: Keluarga Bersyukur Status Tersangka Nurhayati Bakal Dicabut: Lega dan Bahagia

Sebab, menurut dia, surat itu sebagai bukti otentik untuk menyatakan Nurhayati tidak lagi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bersama Kuwu Citemu, Supriyadi.

"Dari keluarga Ibu Nurhayati menginginkan surat tersebut secepatnya dikeluarkan," ujar Junaedi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Senin (28/2/2022).

Ia mengatakan, pernyataan Mahfud MD beberapa waktu lalu seolah menjadi titik terang dan kabar bahagia bagi keluarga besarnya tentang nasib Nurhayati.

Sejauh ini, pihaknya juga belum mendapatkan tembusan dari pihak manapun mengenai rencana pencabutan status tersangka tersebut.

Junaedi sendiri mengaku baru mendapatkan informasi itu dari ramainya pemberitaan di sejumlah media massa dalam beberapa hari terakhir.

"Kami berharap surat resminya bisa secepatnya diterima, sehingga Nurhayati resmi tidak berstatus tersangka lagi," ujar Junaedi.

Ia juga bersyukur surat yang dikirimkan Nurhayati pada pekan lalu melalui tim kuasa hukumnya mendapat respons positif dari Mahfud MD.

Baca juga: Prof Romli Soal Polemik Korupsi APDes Cirebon: Kejati Bisa Keluarkan SKP2 untuk Bebaskan Nurhayati 

Sementara Menko Polhukam RI, Mahfud MD, menyatakan, "Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka (TSK) setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam."

"Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan, insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan, tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud MD di media sosial Twitter-nya, Minggu (27/2/2022) pagi.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved