Pelapor Jadi Tersangka
Jaksa Agung Minta Perkara Nurhayati Segera Dilimpahkan, Selanjutnya JPU yang Menentukan Langkah
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, memerintahkan agar perkara Nurhayati segera dilakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, memerintahkan agar perkara Nurhayati segera dilakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk penyelesaian perkaranya.
"Untuk segera memberi petunjuk dan memerintahlan Kajari Kabupaten Cirebon segera memerintah penyidik Polres Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka N sesuai hukum acara pidana," ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resminya, Senin (28/2/2022).
Setelah dilakukan tahap II, kata dia, jaksa penuntut umum bakal segera menentukan langkah selanjutnya untuk menyelesaikan perkara Nurhayati.
"Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya jaksa penuntut umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana," katanya.
Saat ini, perkara Nurhayati sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hanya saja, untuk tersangka dan barang buktinya belum diserahkan ke kejaksaan dari Polres Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya masih menunggu proses yang ditempuh Bareskrim Polri.
"Iya, kita masih menunggu prosesnya, kan kemarin itu ada tim dari Bareskrim yang melakukan suspensi dan supervisi ke penyidik, kita tunggu hasilnya itu," ujar Ibrahim Tompo.
Pihaknya belum dapat memastikan, kapan Polres Cirebon akan melakukan tahap II untuk perkara Nurhayati.
"Belum bisa dipastikan, apa yang menjadi keputusan dari Bareskrim, kita masih menunggu semua," katanya. (*)