Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Ini Kata Menko Polhukam Mahfud MD

Pencabutan status tersangka Nurhayati disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

Humas Kemenkopolhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Halal Bihalal virtual Kemenko Polhukam bersama kementerian/lembaga, Jumat (14/5/2021). 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menyebut, sebagai bendahara desa, Nurhayati menyerahkan uang untuk kegiatan proyek di desa tersebut ke kepala Desa Citemu, bukan ke pelaksana kegiatan.

"Perbuatan Nurhayati telah memperkaya tersangka Supriyadi."

"Dari dasar itu, penyidik menetapkan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan mengirimkan berkas perkara ke JPU. Berkas perkara, baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati, dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," ucap Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (22/2/2022).

Selama diperiksa sebagai saksi, ungkap dia, Nurhayati memberi keterangan secara kooperatif.

Perbuatan Nurhayati yang memberikan uang kepada Supriyadi, bukan ke pelaksana kegiatan anggaran dianggap melawan hukum.

"Wala (Nurhayati) tidak menikmati uangnya, hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Sistem Keuangan Dana Desa yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," ujar Ibrahim Tompo. (Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Mahfud MD Tegaskan Kasus Korupsi Kades Citemu Tetap Dilanjutkan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved