Jika Pemilu 2024 Ditunda, Rakyat Boleh Membangkang Karena Presiden hingga Anggota DPR Jadi Ilegal
Penundaan pemilu 2024 bisa membuat penyelenggara negara jadi ilegal, kecuali Panglima TNI dan Polri. Rakyat juga bisa membangkang.
TRIBUNJABAR.ID- Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Gus Muhaimin mengusulkan agar Pemiu 2024 ditunda atau diundur hingga satu tahun.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan itu menyinggung aturan konstitusi di UUD 1945.
UUD 1945 mengatur soal masa jabatan presiden dan wakil presiden seperti diatur di Pasal 1 ayat 2. Lalu soal penyelenggaraan Pemilu setiap lima tahun untuk memilih anggota DPR, DPD dan membentuk MPR seperti diatur di pasal 2 ayat 1.
"Secara spesifik Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali," kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Minggu, (27/2/2022).
Aturan yang dia sebut, berkaitan erat dengan masa jabatan anggota DPR, DPRD, DPD serta presiden dan wakil presiden.
Setelah 5 tahun menjabat, maka penyelenggara negara itu berakhir dengan sendirinya.
Karenanya, jika ditunda melebihi 5 tahun, jabatan penyelenggara negara tak punya dasar hukum.
"Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya “ilegal” alias “tidak sah” atau “tidak legitimate”," tutur Yusril Ihza Mahendra.
Karena ilegal, maka tidak ada kewajiban bagi warga negara untuk patuh pada pemerintah atau membangkang pada DPR, DPD dan MPR bahkan pada presiden dan wakil presiden serta para menteri.
"Rakyat berhak menolak keputusan apapun yang mereka buat karena keputusan itu tidak sah dan bahkan ilegal
Yusril mengatakan penyelenggara negara (eksekutif) yang masih legal di tingkat pusat, tinggal lah Panglima TNI dan Kapolri.
Pasalnya kedua penyelenggara negara ini hanya dapat diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dan persetujuan DPR.
"Apabila Presiden dan DPR saja sudah tidak sah dan ilegal, maka bagaimana cara mengganti Panglima TNI dan Kapolri," katanya.
Yusril mengatakan TNI dan POLRI sekarang ini bukan lagi ABRI zaman dulu yang berada dibawah satu komando, Panglima ABRI.
TNI dan POLRI sekarang terpisah dengan tugas masing-masing, dan punya komando sendiri-sendiri yang masing-masing bertanggung jawab secara terpisah kepada Presiden.