INI Lima Alasan Ketua Umum PAN Setuju Pemilu 2024 Perlu Dipertimbangkan untuk Diundur

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan, partainya setuju jika jadwal Pemilihan Umum 2024 dipertimbangkan untuk diundur.

Editor: Hermawan Aksan
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan 

"Dari seluruh masukan itu, saya mengusulkan Pemilu tahun 2024 itu ditunda satu atau dua tahun," kata Cak Imin dalam keterangannya, Rabu.

Sehari kemudian, Kamis (24/2/2022), giliran Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang menampung aspirasi mengenai keberlanjutan pemerintahan Jokowi hingga bisa menjabat selama 3 periode.

Aspirasi itu diterima Airlangga dari petani di Kabupaten Siak, Riau, di tengah-tengah kunjungan kerjanya selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

"Aspirasinya kami tangkap tentang keinginan adanya kebijakan berkelanjutan dan ada aspirasi kebijakan yang sama bisa terus berjalan."

"Tentu permintaan ini, yang menjawab bukan Menko, karena Menko tadi menjawab urusan sawit,” kata Airlangga dalam kunjungan kerja di Siak, Kamis, dikutip dari siaran pers.

Namun, Airlangga mengatakan, sebagai ketua umum partai ia harus siap menerima aspirasi tersebut.

Ia menyebutkan, tugas ketua umum partai adalah menyerap aspirasi rakyat, termasuk aspirasi agar masa jabatan Jokowi diperpanjang.

Senada dengan Muhaimin, ia berjanji akan membicarakan usulan tersebut dengan pimpinan partai politik lainnya.

"Kami akan bicarakan aspirasi ini dengan pemimpin partai politik yang lain, dan bagi kami, bagi partai Golkar aspirasi rakyat adalah aspirasi partai, oleh karena kami akan terus menerima aspirasi rakyat dan tentu akan disalurkan," ujar Airlangga.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengaku tak sepakat dengan adanya usulan penundaan Pemilu 2024.

Untuk itu, PDI-P menegaskan tetap taat pada hukum konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"PDI Perjuangan menegaskan sikap politiknya bahwa wacana penundaan pemilu tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan melupakan aspek yang paling fundamental dalam politik yang memerlukan syarat kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Ia menambahkan, PDI-P menilai Presiden juga tetap memegang teguh konstitusi dengan tidak akan menggubris adanya wacana pemilu diundur.

Menurut dia, Presiden telah disumpah untuk menyatakan pentingnya memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang serta peraturannya dengan selurus-lurusnya.

"Atas dasar ketentuan konstitusi pula, konstitusi mengamanatkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," ujarnya.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved