ROY SURYO GIGIT JARI, Polisi Tolak Laporan tentang Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Menag

Mantan politisi Partai Demokrat Roy Suryo gigit jari. Polda Metro Jaya menolak laporannya.

Editor: Giri
DOKUMENTASI/Super Ball
Roy Suryo 

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan toa masjid yang disamakan dengan gongongan anjing.

Pelaporan akan dilayangkan oleh mantan Politisi Demokrat Roy Suryo pada Kamis (24/2/2022) pukul 15.00 WIB.

"Ya, insyaallah siang nanti pukul 15.00 WIB kami akan membuat LP (laporan polisi) di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Dalam laporannya, Roy Suryo juga mengaku akan membawa sejumlah alat bukti mulai dari audio dan visual statemen Yaqut.

Roy Suryo juga akan membawa sejumlah kliping pemberitaan di media massa yang memuat pernyataan Yaqut.

Pasal yang nantinya akan dipersangkakan terhadap Yaqut antara lain pasal berkaitan dengan ITE.

Baca juga: Gus Yaqut Terbitkan SE, Salat Tawarih, Pengajian hingga Tadarrus Dilarang Pakai Speaker Luar

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga akan menyematkan pasal terkait penistaan agama terhadap Yaqut.

"Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," pungkas Roy Suryo. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Laporan Menteri Agama Gus Yaqut yang Dilayangkan Roy Suryo Ditolak Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved