ROY SURYO GIGIT JARI, Polisi Tolak Laporan tentang Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Menag
Mantan politisi Partai Demokrat Roy Suryo gigit jari. Polda Metro Jaya menolak laporannya.
TRIBUNJABAR.ID - Mantan politisi Partai Demokrat Roy Suryo gigit jari. Polda Metro Jaya menolak laporannya.
Bekas menteri pemuda dan olahraga itu melaporkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait toa masjid dan gongongan anjing.
Roy Suryo mengatakan, dia sebenarnya sudah membawa sejumlah barang bukti untuk melengkapi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia," ujar Roy Suryo seusai keluar dari SPKT Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Kata Roy Suryo penolakan laporan itu dilatarbelakangi dari locus delicti isi video Yaqut tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Melainkan masuk wilayah Pekanbaru, Riau.
Polda Metro Jaya menyarankan Roy Suryo agar melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau dan Bareskrim Polri.
Namun, Roy Suryo masih mempertimbangkan saran tersebut.
Ia menyarankan agar warga Pekanbaru yang melaporkan Menteri Agama.
"Saya terus terang mempertimbangakan, mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru yamg mungkin akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana," ucap dia.
Roy Suryo mengaku siap apabila dijadikan saksi ahli dalam bidang informasi dan teknologi apabila ada warga yang hendak melaporkan Yaqut.
Apalagi kata Roy Suryo, pihaknya sudah memeriksa keaslian dari video pernyataan Yaqut terkait toa masjid yang disamakan dengan gonggongan anjing.
Roy memastikan, rekaman video itu asli dan merupakan suara Yaqut.
"Suaranya adalah suara asli dari yang bersangkutan mulai dari kelimat pertama sampai dengan kalimat terakhir itu adalah clear dari sosok yang bersangkutan. Tidak ada unsur editingnya," tuturnya.
Rencananya Roy Suryo akan melaporkan Yaqut atas pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.