Jadi Tersangka, Suami Istri yang Timbun Minyak Goreng Hampir 10 Ribu Liter di Rumah
Pasangan suami istri itu menjadi tersangka pelaku penyimpan dan penimbun barang pokok melebihi batas maksimal.
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNJABAR.ID, SERANG - pasangan suami istri di Serang yang memiliki hampir 10 ribu liter minyak goreng di rumah mereka akhirnya menjadi tersangka penyimpanan dan penimbunan bahan pokok.
Sebelumnya, polisi menyita barang bukti minyak sebanyak 9.600 liter yang diperoleh dari rumah pasangan suami istri tersebut di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Diduga, kedua tersangka mengumpulkan minyak goreng tersebut lebih dari dua minggu.
"Kita sudah lakukan maraton pemeriksaan tadi malam sampai hari ini, dari 5 orang yang diamankan, sepasang suami istri selaku pemilik rumah," ujar kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada awak media di kantornya, Rabu (23/2/2022).
Pasangan suami istri itu menjadi tersangka pelaku penyimpan dan penimbun barang pokok melebihi batas maksimal.
Selain sepasang suami istri, pengendara mobil sebanyak 2 orang yang juga termasuk pembeli ikut diamankan.
"Kemudian satu orang penghuni rumah atau keponakan pemilik rumah," ucapnya.
"Hari ini sudah gelar kasusnya naik ke tahap penyidikan, hasil gelar sepakati sepasang suami istri kita tetapkan tersangka," ujarnya.
Polisi akan melakukan koordinasi dengan Disperindagkop Kota Serang untuk mencari formula mengatasi kelangkaan minyak.
"Termasuk grosir besar untuk hadirkan barang ke store," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polisi Tetapkan Pasutri di Walantaka Kota Serang Sebagai Tersangka Akibat Timbun Minyak Goreng