Sadisnya Para Debt Collector Ini, Siapkan Pedang di Kantor, Keroyok Dua Warga Hingga Meninggal
Peristiwa berdarah itu terjadi di simpang Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar, Jumat 23 Juli 2021 sekitar pukul 16.45 Wita.
Tak lama berselang terjadi ketegangan antara Widiada dengan keenam terdakwa. Saat itu Widiada hendak merekam kejadian menggunakan ponsel (HP) miliknya. Tapi, terdakwa Jos Bus merampasnya.
Tidak terima ponselnya dirampas, korban Budiarsana mendorong kening terdakwa Jos Bus. Tindakan itu membuat terdakwa Gerson memukul pipi kiri Budiarsana menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali.
Sejurus kemudian, terdakwa Benny masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa bilah pedang dan senjata tajam yang tersimpan di dalam kantor. Benny lalu keluar mengacungkan pedang ke arah Widiada dengan berteriak “Habisi! Bunuh dia!”.
Lalu Benny mengayunkan parangnya ke arah Widiada, namun Widiada berhasil memegang gagang pedang tersebut dengan kedua tangannya.
Melihat itu, terdakwa Gusti Bagus Christian memukul Widiada dengan menggunakan kursi plastik yang ada di tempat tersebut. Terdakwa lainnya lantas ikut memukul.
Widiada terjatuh kemudian ditindih terdakwa Benny. Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama.
Terjadi pergulatan dan baku hantam hebat antara Widiada dan para terdakwa. Namun, karena kalah jumlah Widiada berlari dengan berkata kepada korban Budiarsana agar lari.
“De, melaib, De (De, lari, De),”. Korban Budiarsana masih dikeroyok dan tak bisa melepaskan diri.
Saat itu, terdakwa I Wayan Sadia (terdakwa dalam penuntutan terpisah) memiting leher Budiarsana.
Baca juga: Pelabuhan Gilimanuk-Denpasar Macet Total Tertutup Puluhan Truk Besar yang Lakukan Aksi Mogok
Setelah berusaha, Widiada dan Budiarsana berhasil melarikan diri. Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada.
Para terdakwa juga sempat mengejar kedua korban. Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy.
Sementara itu terdakwa Sadia sempat dilukai oleh korban Budiarsana dengan pedang yang dibawanya.
Pedang yang dipegang Budiarsana tersebut merupakan pedang yang berhasil direbutnya saat terjadi perkelahian.
Karena terdesak, Widiada dan Budiarsana keluar dari kantor tersebut. Terdakwa Sadia menggunakan kakinya menghalangi jalan korban Budiarsana, sehingga badan korban hampir terjatuh dan pedang yang dipegangnya menjadi terlepas.