Pelapor Jadi Tersangka
Nurhayati Bakal Tempuh Praperadilan untuk Gugurkan Status Tersangka, Siapkan Bukti
Sejumlah bukti tengah dipersiapkan untuk proses praperadilan itu sehingga status tersangka terhadap Nurhayati dibatalkan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Nurhayati, Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, bakal menempuh praperadilan.
Kakak Nurhayati, Junaedi (41), mengaku telah membicarakan hal tersebut dengan keluarga besarnya dan tim kuasa hukum yang menangani kasus adiknya.
Menurut dia, praperadilan tersebut untuk menggugurkan status tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota kepada Nurhayati.
Baca juga: BPD Citemu Keberatan Nurhayati Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sangkaan Penyidik Tak Sepenuhnya Benar
"Kami secepatnya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon," kata Junaedi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (23/2/2022).
Ia mengatakan, sejumlah bukti tengah dipersiapkan untuk proses praperadilan itu sehingga status tersangka terhadap Nurhayati dibatalkan.
Di antaranya, bukti transfer dari Nurhayati kepada para Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan Desa Citemu dan dokumen maupun berkas lainnya.
Pasalnya, penetapan tersangka Nurhayati berawal dari Supriyadi selaku Kuwu atau Kepala Desa Citemu yang meminta anggaran yang seharusnya diberikan kepada para kaur atau kasi.
Karenanya, Nurhayati dinilai membantu memperkaya Supriyadi dan melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
"Itu tidak sepenuhnya benar, karena adik saya sudah mentransfer ke rekening para kaur tapi Supriyadi meminta kembali uang tersebut langsung ke kaur-kaurnya," ujar Junaedi.
Baca juga: Nurhayati Tak Dicantumkan Sebagai Pelapor Demi Keamanan, Ketua BPD : Saya Saja Diancam Disantet
Pihak keluarga Nurhayati juga berharap melalui praperadilan itu dapat membatalkan status tersangka terhadap Nurhayati yang sebelumnya menjadi saksi.
Padahal, Nurhayati menjadi yang pertama kali melaporkan penyelewengan APBDes tahun anggaran 2018 - 2020 kepada BPD Desa Citemu kemudian diteruskan ke kepolisian.
Namun, pihak yang membuat laporan polisi itu ialah BPD Desa Citemu karena bertujuan untuk melindungi Nurhayati dari intervensi pihak mana pun dan upaya lainnya yang bertujuan tidak baik.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Kuwu Citemu, Ketua BPD Akui Bukan Nurhayati yang Membuat Laporan Polisi