Pengurusan SIM dan STNK Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan

Pengurusan SIM dan STNK di Indonesia harus menunjukan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan asuransi kesehatan nasional itu.

Editor: Mega Nugraha
TRIBUN JABAR / DICKY FADIAR DJUHUD
Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. 

TRIBUNJABAR.ID- Pengurusan SIM dan STNK di Indonesia harus menunjukan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan asuransi kesehatan nasional itu.

Hal itu tertuang dalam Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2002 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.

Di aturan itu, Jokowi mengintruksikan ke Polri untuk menyempurnakan regulasi untuk permohonan yang ingin membuat SIM, STNK dan SKCK dengan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

Aturannya tersebut tertulis jelas pada nomor 25 huruf a dan b yang menugaskan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:

a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan

Baca juga: 1 Maret 2022, Syarat Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan, Simak Alasannya

b. meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Faisal Andri mengatakan, aturan mengenai pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan merupakan penyempurnaan regulasi berdasarkan instruksi dari presiden.

“Dalam Inpres itu sudah jelas bahwa yang dilakukan oleh Korlantas Polri adalah menyempurnakan regulasi. Regulasinya berupa peraturan kepolisian yang mengatur tentang penerbitan dan penganaan SIM,” ucap Faisal saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Faisal melanjutkan, nantinya, pembuat SIM baik pemohon SIM baru atau perpanjangan SIM terkena peraturan tersebut.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menjelaskan, pihaknya akan mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah.

Menurut cara pandangnya, menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan merupakan keinginan pemerintah dalam membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara indonesia.

“Hal ini peruntukannya untuk seluruh warga Indonesia. Hanya saja sesuai instruksi itu pula maka dalam pelaksanaannya ada proses yang harus kami lakukan,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Tanpa BPJS Kesehatan Tidak Bisa Urus SIM dan STNK", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved