Keluarga Minta Status Tersangka Nurhayati Dicabut, 2 Tahun Perjuangan Bongkar Korupsi Tak Dihargai
Keluarga kecewa terhadap penetapan tersangka terhadap NurhayatiBendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dalam kasus korupsi dana desa
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
Bahkan, Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.
"Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut. Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati.
Penjelasan Polisi
Penetapan tersangka Nurhayati yang tak menerima uang korupsi dana desa diduga berawal dari ketidaktelitian Nurhayati
Nurhayati merupakan aparat desa dan menjabat Bendahara Desa di Desa Citemu.
Selama menjabat bendahara, Nurhayati sudah mengeluarkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebanyak 16 kali selama 2018-2020.
Hanya saja, kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, ada perbuatan yang membua Nurhayati terjerat kasus korupsi bersama si kades.
Yakni, menyerahkan anggaran dari APBDes untuk kegiatan di Desa Citemu ke si kades bernama Supriyadi. Menurut AKBP M Fahri Siregar, itu tidak boleh dilakukan karena dilarang oleh Pasal 66 ayat 2 hingga 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Seharusnya, Nurhayati menyerahkan uang itu ke kasi pelaksana kegiatan di desa, bukan ke kepala desa.
Di Pasal 66 ayat 2 hingga 4 mengatur bahwa pengeluaran anggatan anggaran pengeluaran belanja (APB) tidak diserahkan ke kades.
Ayat 2:
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur
Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta
telah disetujui oleh Kepala Desa.
Ayat 3:
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh
Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan
anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.
Ayat 4: