Briptu Fikri Terdakwa Kasus Penembakan Anggota FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Anggota Polda Metro Jaya, Bripti Fikri Ramadhan terdakwa kasus penembakan anggota FPI jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sel

Editor: Mega Nugraha
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa polisi Briptu Fikri Ramadhan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI, Senin (22/2/2022) 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA - Anggota Polda Metro Jaya, Bripti Fikri Ramadhan terdakwa kasus penembakan anggota FPI jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Di sidang tuntutan itu, Briptu Fikri dituntut jaksa agar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga menewaskan seseorang.

"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).

Menurut jaksa, dalam pertimbangannya, Briptu Fikri sebagai polisi, abai dan lalai dalam menggunakan senjata api. Akibatnya, enam anggota FPI itu meninggal.

Baca juga: KOMNAS HAM BONGKAR Pemilik Senjata Api Rakitan, 2 Polisi Penembak Anggota FPI Direkomendasi Pidana

Dalam peristiwa itu, jaksa menyebut perbuatan Briptu Fikri dilakukan bersama terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmin Ohorella.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.

Diketahui dalam perkara ini turut menjerat dua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Kendati begitu, untuk pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yusmin, akan dibacakan bergantian setelah tuntutan untuk Fikri rampung.

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan Dituntut 6 Tahun Penjara, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved