Ayah di Tegal Tega Rudapaksa Anak Lelaki Sendiri, Mengaku Karena Tak Bisa ''Jajan'' di Luar
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, menyebut kasus rudapaksa ayah terhadap sang anak lelaki tersebut diketahui karena keduanya terlibat keributan
TRIBUNJABAR.ID, TEGAL- Seorang ayah di Tegal, Jawa Tengah, tega merudapaksa anak lelaki sendiri.
Waryadi, nama pelaku rudapaksa itu, mengaku melakukan perbuatan sembari mengancam anak lelakinya itu, AA, menggunakan senjata tajam.
Sejak berusia 17 tahun hingga 21 tahun, AA pun menjadi korban rudapaksa sang ayah.
Akibat perbuatannya selama 2018 hingga Januari 2022 itu, sang ayah ditangkap aparat Satreskrim Polres Tegal.
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, mengatakan kasus rudapaksa ayah terhadap sang anak lelaki tersebut diketahui lantaran keduanya terlibat keributan pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah mereka.
Baca juga: Kronologi Janda di Bandung Jadi Korban Rudapaksa, Kekerasan, dan Pencurian, Awalnya Diajak Karaoke
Kakak dari korban sekaligus anak pelaku berusaha melerai dan menanyakan akar keributan tersebut.
Korban akhirnya menceritakan semua yang perbuatan ayah kandung mereka kepada sang kakak.
Selanjutnya, kakak dan ibu korban melapor ke Satreskrim Polres Tegal pada 17 Februari 2022.
"Mohon maaf, korban ini mengalami perbuatan cabul. Alat kelamin pelaku masuk ke dalam anus korban. Selain itu, pelaku juga menyuruh korban memegang alat vital korban. Korban mendapat perlakuan demikian sejak berusia 17 tahun," kata Kompol Didi kepada Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022).
Dalam proses pemeriksaan, ucapnya, pelaku mengaku tega berbuat bejat terhadap anak lelakinya lantaran tidak mendapat pemenuhan kebutuhan biologis atau belum merasa terpuaskan oleh sang istri.
Baca juga: Pria Beristri Coba Rudapaksa Siswi SMA saat Korban Tidur, Guru Korban dan Warga Kepung Rumah Pelaku
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menambahkan saat kejadian rudapaksa, korban tak melawan karena diancam akan dipukul pakai arit atau benda tajam dan lain-lain.
"Korban sempat merasa takut. Hal ini terbukti karena sempat tidak tinggal di rumah, tapi tidak lama dihampiri oleh pelaku dan terjadilah keributan. Tindakan cabul itu dimungkinkan lebih dari lima kali mengingat mulai 2018 hingga 2022," kata Kasatreskrim.
Kepala polisi, pelaku mengaku merudapaksa sang anak lelaki karena saat birahinya meninggi, kadang-kadang istri menolak berhubungan suami-istri.
Saat ditanya apakah memiliki kelainan seksual, Waryadi mengaku tidak tahu. Ia mengatakan pernah meminta sang istri untuk melakukan hubungan seksual dari bagian belakang.
Waryadi, mengaku merudapaksa sang anak lelaki lebih dari tujuh kali.