Kajian

Hukum Uang Kripto dalam Islam Menurut Ustaz Adi Hidayat, Bagaimana dengan NFT dan Token Kripto?

Berikut ini hukum uang kripto dan turunannya dalam bentuk NFT dalam pandangan Islam dijelaskan Ustaz Adi Hidayat

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Seli Andina Miranti
Youtube Adi Hidayat Official
Ustaz Adi Hidayat jelaskan hukum uang kripto menurut Islam 

“Di situlah datang agama memberikan perlindungan, arahan-arahan sehingga kemajuan tersebut didampingi pedoman agama dan terarah kepada maslahat kehidupan yang benar,” jelas Ustaz Adi Hidayat, dikutip Tribunjabar.id, Minggu (20/2/2022).

Kemudian Ustaz Adi Hidayat menjelaskan dalam konteks uang kripto, Islam hadir dari sisi pokok hifdzul mal (menjaga harta) dan muamalah.

Demikian, Islam memberikan perlindungan dalam transaksi dan interaksi harta dalam muamalah (hubungan manusia dengan lainnya).

Maka telah diatur konsep dasar yang semua orang sepakat dan telah diterima masyarakat, secara praktikal bermanfaat dan dibutuhkan oleh siapapun.

Namun dengan syarat, transaksi ada unsur saling menukar, baik penukaran benda dengan benda, hingga jasa dinilai dengan minimal tertentu.

“Jadi syarat pertama dalam fikih Islam itu barangnya mesti nyata terlihat, dalam bahasa fikihnya Sil’ah,” jelasnya.

Kemudian Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hal yang berlawan atau tidak berwujud disebut kimar (transaksi jual beli yang tidak memiliki kepastian).

Ia mencontohkan seperti judi atau gambling untung rugi (satu yang mengelola dan yang lain dirugikan).

Adapun bentuknya manupulatif dalam transaksi disebut gharar.

Baca juga: Doa-doa Mustajab Ketika Sakit, Memohon Kesembuhan Kepada Allah SWT, Dijelaskan Ustaz Adi Hidayat

Demikian, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan dua sifat kimar dan gharar tersebut sangat dicegah agama Islam karena dapat menghadirkan mudharat.

Menurutnya mudharat menghadirkan ketidakseimbangan dalam kehidupan dan berpotensi merugikan.

Demikian, menyoal uang kripto, bagaimana dengan NFT ?

Ilustrasi NFT
Ilustrasi NFT (via Reuters)

Dalam dunia blockchain ada kreasi yang ditampilkan, wujudnya bisa dihadirkan dan disimpan di NFT (Non Fungible Token).

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan sejatinya NFT (Non Fungible Token) seperti marketplace yang dihadirkan agar uang kripto berlaku.

“Jadi dibentuk galeri dinilai dengan nilai tertentu tersimpan di blockchain, tercatat dan tidak mungkin termanipulasi,”

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved