Kajian
Hukum Uang Kripto dalam Islam Menurut Ustaz Adi Hidayat, Bagaimana dengan NFT dan Token Kripto?
Berikut ini hukum uang kripto dan turunannya dalam bentuk NFT dalam pandangan Islam dijelaskan Ustaz Adi Hidayat
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID - Belakangan fenomena uang kripto atau dikenal cryptocurrency tengah ramai menjadi perbincangan.
Terlebih muncul dari kalangan artis seperti Anang Hermansyah hingga Wirda Mansur yang membuat token kripto.
Sejumlah industri bisnis kripto pun mulai ramai seperti sedang populer NFT hingga atau sejenisnya.
Cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang hampir tidak mungkin untuk dipalsukan atau digandakan.
Baca juga: Ichal Muhammad Disebut Pahlawan Bongkar Bisnis Afiliator Binary Option, Korban Ungkap Kena Mental
Sejauh ini tercatat 10.000 ribu jenis uang kripto yang diperdagangkan.
Namun di Indonesia, baru 229 aset krioto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Beberapa di antara jenis mata uang kripto yang terpopuler seperti Bitcoin dan Ethereum.
Lalu, bagaimana Islam memandang kemunculan tren uang kripto tersebut.
Hal tersebut baru-baru ini diungkapkan oleh Ustaz Adi Hidayat lewat media dakwahnya di kanal Youtube Adi Hidayat Official.
Diungkapkan Ustaz Adi Hidayat, sejatinya Islam tidak menolak kemajuan zaman.
Islam justru mengakomodir, mengapresiasi segala kemajuan yang dicapai umat manusia.
Seperti kemajuan teknologi, aristektur, seni dan berbagai hal lainnya.
Namun, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan kemajuan zaman tersebut terlebih dahulu ditinjau.
Jangan sampai kemajuan yang dicapai tersebut dapat merusak tatanan kehidupan.
Hal ini tersebut kata Ustaz Adi Hidayat termasuk mereduksi unsur-unsur keadilan, menghadirkan kesengsaraan dalam kehidupan.