Kabar Gembira, Guru Honorer Lulus PPPK Mulai Tanda Tangan kerja, Kapan Gaji dan Tunjangan Dibayar?

Melalui penandatangan ini, pemerintah daerah telah sah mengangkat para guru honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Istimewa via Tribunnews
Ilustrasi guru mengajar 

TRIBUNJABAR.ID - Kabar baik untuk guru honorer yang lulus seleksi tes pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Guru yang lulus PPPK tahap I 2021 akan mulai melakukan tanda tangan kerja dengan Pemerintah Daerah masing-masing.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ), Nunuk Suryani menyampaikan apresiasi dan rasa bahagia.

Melalui penandatangan ini, pemerintah daerah telah sah mengangkat para guru honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: KABAR BAIK, Hengky Kurniawan Rekomendasikan TKK Bandung Barat Jadi PPPK

“Alhamdulillah, mulai 17 Februari 2021 guru-guru honorer yang lulus PPPK tahap I telah mulai melaksanakan penandatanganan kontrak kerja,” kata Nunuk di Jakarta, Jumat (18/2).

Nunuk melanjutkan, jumlah yang lulus PPPK sebanyak 173 ribu tersebut baru 35 persen dari formasi yang tersedia.

Para guru honorer yang belum lulus PPPK diminta tidak berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk ikut seleksi PPPK pada tahun ini.

"Kami terus berusaha agar 306 ribu yang ada terisi semua di seleksi saat ini,” kata Nunuk Suryani.

Sebelumnya, sebanyak 262 guru honorer di Kabupaten Magetan yang lulus seleksi PPPK tahap I telah melakukan tanda tangan kontrak kerja pada 17 Februari 2022.

Nunuk menuturkan gaji dan tunjangan kinerja para guru tersebut dapat dibayarkan mulai Maret 2022.

Mendengar hal ini, wakil ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I), Doni Virli Heriyanto mengungkapkan rasa bahagianya.

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-guru, Begini Cara Mengeceknya

“Kami sangat bersyukur akhirnya penantian 17 tahun berakhir dengan bahagia. Rambut saya sampai rontok karena memikirkan nasib kawan-kawan honorer. Alhamdulillah, kesulitan para guru honorer berakhir dengan kemudahan,” tutur Doni.

Para guru honorer yang melakukan tandatangan kontrak kerja lebih banyak didominasi oleh guru honorer nonkategori.

“Hal ini dikarenakan honorer K2 jumlahnya tinggal sedikit,” kata Doni.

Kemendikbudristek mendorong untuk pemerintah daerah segera melakukan tanda tangan kerja dengan para guru honorer yang lulus seleksi ASN PPPK. “Semoga prosesnya lancar, agar para guru honorer yang lulus seleksi segera mendapatkan haknya,” ucap Nunuk.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved