Teganya Maling di Bandung Barat, Bawa Kabur Motor Saat Korbannya Meninggal Dunia di Jalan
Seorang pria berinisial RR tega mencuri sepeda motor ketika korbannya sudah meninggal dunia akibat kecelakaan.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Seorang pria berinisial RR tega mencuri sepeda motor ketika korbannya sudah meninggal dunia akibat kecelakaan di sekitar Jalan Raya Cikalongwetan, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Aksi pencurian sepeda motor tersebut dilakukan pelaku pada 2 Januari 2022 pada pukul 02.00 WIB.
Korbannya seorang pria asal Kabupaten Karawang, bernama Firdaus (21), yang saat itu sudah tergeletak di pinggir jalan raya.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, saat itu korban ditemukan telah tergeletak di badan jalan bersama satu unit sepeda motor RX King.
"Pelaku yang terdiri atas dua orang tak menolong korban yang tergeletak. Mereka malah meninggalkan korban dan membawa kabur kendaraan yang dipakai korban. Padahal wajib ditolong," ujar Imron di Mapolres Cimahi, Jumat (18/2/2022).
Setelah itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan sempat menduga korban meninggal karena kecelakaan.
Namun di lokasi tidak ditemukan goresan di badan jalan sebagai pertanda korban mengalami lakalantas.
"Berdasarkan hasil olah TKP, korban ternyata bukan korban lakalantas, tapi akibat kejahatan pidana. Diduga penganiayaan, tapi di TKP keterbatasan saksi, CCTV, dan bukti lainnya," kata Imron.
Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RR setelah dia menjual kendaraan milik korban melalui media sosial.
Untuk menangkap pelaku, polisi melakukan pemancingan dengan cara pura-pura membeli.
"Satu tersangka ini menjual satu unit sepeda motor RX King melalui media sosial setelah satu bulan dari kejadian tersebut. Pemasaran melalui media sosial itu diketahui oleh keluarga dan penyidik, terlihat dari ciri-ciri motor serupa milik korban yang telah hilang," ucapnya.
Untuk saat ini, polisi masih melakukan pengejaran kepada satu tersangka yang masih buron dan nantinya kedua tersangka ini bisa dikenakan dengan pasal berlapis.
"Sementara pelaku RR dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Imron. (*)