Tawari Uang Rp 200 Ribu Ajak Tenaga Honorer Perempuan ke Hotel, Oknum Jaksa di Purwakarta Dilaporkan

Seorang oknum jaksa di Kabupaten Purwakarta dilaporkan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI). Dia diduga melakukan tindakan asusila.

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Giri
Istimewa
ILUSTRASI - Seorang oknum jaksa di Kabupaten Purwakarta dilaporkan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI). Dia diduga melakukan tindakan asusila secara verbal terhadap lawan jenis. 

"Hal itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, penanganan dan pelaporan di KKRI," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui Kasi Intel Onneri Khairoza mengatakan, laporan tersebut merupakan hasil klarifikasi Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terhadap para pihak terkait, tapi tidak ditemukan unsur pelecehan seperti yang dilaporkan oleh pelapor," ajar Onneri.

Menurutnya, hingga kini pihak Kejari Purwakarta belum menerima surat berkaitan dengan hal tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Mekanismenya begitu, dari Kejagung ke kejati, baru ke kejari. Kami belum menerima suratnya," kata dia.

Dijelaskan Onneri, Kejari Purwakarta tidak bisa menghadirkan terlapor untuk dikonfirmasi karena informasi secara kelembagaan harus melalui kasi intel.

"Perintah kajari seperti itu. Tapi jika mau dikonfirmasi di luar kantor silakan langsung saja," ucapnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved