Jaksa Garut Bacakan Proklamasi Negara Islam Indonesia di Sidang Kasus Makar 3 Jenderal NII
Tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) jalani sidang pertama kasus makar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022).
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Dan dakwaan ketiga pasal 66 Jo Pasal 24 Undang–undang RI No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang Negara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Silahkan yang Mulia Adili Kami...
Di persidangan, terdakwa Jajang Koswara sempat bersuara pada majelis hakim.
"Izin yang mulia, silahkan yang mulia adili kami yang seadil-adilnya," ujar Jenderal Jajang Koswara saat persidangan dimulai.
Dia juga mengakui bahwa selama duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa di depan majelis hakim, dia mengaku deg-degan.
"Perasaanya biasa saja tapi deg-degan," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id saat hendak dimasukan ke kembali ke mobil tahanan.
Dalam persidangan tersebut ketiga jenderal itu tidak membantah atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.
Pengacara terdakwa, Rega Gunawan mengatakan pembacaan dakwaan sudah sesuai dengan fakta-fakta di lapangan, pihaknya tidak mengajukan nota keberatan.
"Kami akan meminta kepada majelis hakim untuk pemeriksaan saksi saja, jadi tidak ada nota keberatan," ujarnya.
Namun ia menyebut ketiga terdakwa mengajukan permintaan khusus kepadanya bahwa mereka tidak mengetahui perbuatannya itu merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Rega menjelaskan ketiga terdakwa selama berkomunikasi dengan Presiden NII Sensen Komara hanya mengikuti pengajian yang ada di rumahnya.
"Mereka hanya melakukan pengajian, dan mereka tidak mempunyai (pengikut), mereka (hanya) punya gelar jenderal dari Sensen Komara. Akan tetapi mereka hanya bertiga saja, tidak mempunyai anggota di kampung mau pun di masyarakat luas," ungkapnya. (Mega Nugraha/Sidqi Al Gifari)