Polisi Gagalkan Penjualan Pupuk Bersubsidi Ilegal, Pupuk dari Karawang Dijual Mahal di Indramayu

Polisi di Indramayu berhasil menggagalkan penjualan pupuk bersubsidi ilegal.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu menujukkan pupuk subsidi dari daerah kawarang yang hendak dijual dengan harga mahal di Indramayu, Rabu (16/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polres Indramayu berhasil menggagalkan praktik penjualan pupuk subsidi ilegal. 

Total ada 10 orang tersangka yang diamankan karena berkedapatan tidak memiliki izin resmi dari distributor.

Mereka berinisial KNT warga Kecamatan Kedokanbunder Indramayu, MAA warga Karawang, YN, RK, AM, JY, AT, AR, RS, dan CS warga Kabupaten Subang.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, pelaku sengaja menjual pupuk subsidi tersebut dengan memanfaatkan kelangkaan pupuk ke daerah lain untuk keuntungan pribadi.

Dalam kejadian itu, polisi mendapati sebanyak 10 ton pupuk subsidi jenis urea siap bongkar di wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

"Pelaku ini membawa pupuk subsidi dari wilayah Karawang untuk dijual di wilayah Indramayu dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi)," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (16/2/2022).

AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, di Kabupaten Indramayu sendiri, saat ini memang sedang terjadi kelangkaan pupuk subsidi.

Para pelaku pun kemudian menjual pupuk subsidi dari Karawang untuk dijual di Indramayu dengan harga Rp 350 ribu per kuintal.

Harga tersebut lebih tinggi atau lebih mahal dari HET pupuk subsidi yang semestinya, yakni Rp 225 ribu per kuintal.

Atau dengan kata lain, mereka bisa mendapat keuntungan untuk memperkaya diri pribadi sebesar Rp 125 ribu untuk 1 kuintal pupuk subsidi yang mereka jual.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi perdagangan dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun," ujar dia.

Baca juga: Tahun Ini, Kabupaten Karawang Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi 110.528 ton

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved