Buruh Tuntut Ida Fauziyah Kader PKB Dipecat Gara-gara Aturan JHT, Gus Muhaimin: Terserah Pak Jokowi
Kader PKB yang jadi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pencairan JHT.
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Kader PKB yang jadi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pencairan JHT.
Permenaker itu menuai kritik karena pencairan jaminan hari tua baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun.
Buruh pun protes dan berunjuk rasa, menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menilai, tuntutan itu wajar terjadi jika ada perbedaan pandangan.
"Ya biasa lah kalau ada perbedaan pandangan selalu akan muncul itu," kata Gus Muhaimin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Deklarasi Relawan Milenial Bosque Karawang Dukung Gus Muhaimin Jadi Capres 2024
Saat ditanya soal tuntutan Ida Fauziyah dipecat, dia enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan putusan itu ke Jokowi.
Menurutnya, urusan copot mencopot menteri ada di ranah eksekutif, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
"Terserah Pak Jokowi saja," ujar Gus Muhaimin.
Lebih lanjut, Gus Muhaimin meminta Menaker Ida Fauziyah untuk segera mengumpulkan seluruh pimpinan serikat buruh, mengklarifikasi aturan yang dinilai merugikan kalangan pekerja dan buruh.
Gus Muhaimin juga mengingatkan Ida Fauziyah untuk selalu melibatkan buruh dalam setiap pengambilan kebijakan.
"Saya minta Bu Ida segera mengumpulkan semua pimpinan dan serikat buruh, ditanya. Dan sekali lagi setiap bikin keputusan libatkan pimpinan-pimpinan buruh supaya tidak terjadi kesalahpahaman," pungkas Gus Muhaimin.