Ada Kejanggalan di Vonis Hakim Untuk Herry Wirawan, Harusnya Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Guru ngaji bejat Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022) kemarin.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
Apalagi, kata dia, aturan Undang-undang Perlindungan Anak sudah mengatur pidana hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
Yakni diatur di Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 yang menyatakan;
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.
Dasar hukum itulah yang jadi acuan bagi keluarga korban untuk meminta jaksa melakukan banding.
"Padahal unsur-unsur hukuman mati sudah sangat terpenuhi," kata Yudi Kurnia di Garut, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Korban Rudapaksa Lebih Dari Satu, Herry Wirawan Sebenarnya Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Tapi. . .
Negara yang Harus Bayar Ganti Rugi
Yang melakukan rudapaksa Herry Wirawan, namun ganti rugi untuk korban rudapaksa belasan santriwati dibebankan pada negara, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Itulah vonis unik yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Bandung di kasus Herry Wirawan. Pasalnya, ganti rugi untuk korban dibebankan pada negara.
Seperti diberitakan, Herry Wirawan divonis bersalah melakukan rudapaksa pada belasan santriwati hingga hamil. Dalam tuntutan jaksa, juga menuntut agar Herry Wirawan dijatuhi pidana tambahan berupa ganti rugi senilai Rp 331 juta.
Ketua Majelis Hakim yang menaganai perkara ini, Yohanes Purnomo Suryo, menyebut, biaya restitusi untuk para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
"Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya," ucap Yohanes Purnomo Suryo, Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup.
Alasan negara harus membayar ganti rugi perbuatan Herry Wirawan, karena jakim mendasarkan itu pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbunyi:
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau penjara seumur hidup," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/herry-wirawan-dihukum-seumur-hidup_denas_1.jpg)