Pergub Jabar Soal Pengembangan Keuangan Syariah Dukung Pertumbuhan Ekonomi Umat
Penerbitan Pergub Jaba Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah dukung pertumbuhan ekonomi umat
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masyarakat ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah. Terlebih Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut penuh inovasi yang bisa mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah serta mendorong pengembangan usaha para pelaku UMKM.
Seperti diketahui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2022 dan ditanda tangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ketua Masyarakat ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat Zaenal Aripin mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut.
Baca juga: Menko Airlangga Target Potensi Ekonomi Syariah 31 Ribu Pondok Pesantren
Pasalnya banyak terobosan baru atau inovasi yang tertuang disana. Sehingga inovasi tersebut bisa memperkuat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi umat.
Tidak hanya itu saja, pergub ini pun bisa mengakselerasi pembangunan, menciptakan lapangan kerja dan daya saing serta pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di berbagai sektor;
.
"Kita sangat apresiasi terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah ini. Bahkan kita pun sangat kagum dengan inovasi Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang dituangkan dalam menyusun pergub ini, Ini membuktikan pak Ridwan Kamil sangat paham dan mendukung Pengembangan ekonomi Syariah," jelas Zaenal, Minggu (13/2/2022).

Diungkapkannya ada beberapa inovasi yang memang diperlukan dalam akselerasi tersebut. Seperti halnya pada program pengembangan industri halal.
Dimana Pemerintah Daerah Provinsi mengembangkan Industri Halal yang terdiri atas Makanan Halal, Pariwisata Ramah Muslim, Mode Fesyen, Media dan Rekreasi Halal serta Obat dan Kosmetik Halal.
"Dalam mengembangkan Industri Halal ini ada pengembangan produk berupa barang atau jasa. Termasuk percepatan pemenuhan sertifikasi produk halal, pengembangan kemasan produk halal, promosi dan pemasaran serta pengembangan platform informasi produk halal yang terintegrasi. Dimana semua itu akan sangat membantu para pelaku UMKM," jelasnya.
Baca juga: Wakil Presiden RI; Ekonomi Syariah Berbasis Pesantren diharapkan Bisa Percepat Pemulihan Ekonomi
Begitu juga untuk program Pariwisata Ramah Muslim dan Kawasan Industri, lanjutnya. Selain ada penguatan SDM Pariwisata Ramah Muslim Provinsi Jawa Barat juga ada peningkatan Kualitas Pariwisata Ramah Muslim Bertaraf Internasional dengan harga terjangkau.
"Yang cukup menarik pengembangan sektor ini berbasiskan digital. Seperti halnya untuk penyusunan standar kualitas pariwisata ramah muslim melalui pengembangan muslim friendly rating apps. Termasuk Pembuatan
platform aplikasi promosi dan ecommerce industri pariwisata ramah muslim. Begitu juga dengan yang lainnya melalui Pemanfaatan teknologi industri 4.0 melalui platform digital ," katanya.
Begitu juga dengan program untuk pengembangan Industri Keuangan Syariah. Diungkapkannya, dalam memperkuat industri Keuangan Syariah, Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan berbagai hal.
Antara lain meningkatkan dan memfasilitasi literasi keuangan syariah dan perlindungan konsumen.
Termasuk juga mendorong penggunaan jasa dan layanan keuangan syariah oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Badan Usaha Milik Daerah.
"Tidak hanya itu saja program ini pun memberikan akses atau jangkauan produk dan layanan Keuangan Syariah yang universal dan inklusif bagi masyarakat Jawa Barat. Termasuk mendorong pembiayaan pembangunan daerah
melalui skema pembiayaan Syariah yaitu Sukuk Daerah dan KPBU Syariah. Bahkan mendorong penggunaan jasa Keuangan Syariah pada kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ibadah seperti sedekah, infaq, zakat, umrah, haji, dan qurban," jelasnya.