Kasus Guru Ngaji di Subang

GURU NGAJI Bejat di Subang, Cabuli 6 Santriwati di Hadapan Anak Lain dan Dilakukan Bergiliran

Seorang guru ngaji yang berada di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat cabuli murid perempuan yang masih di bawah umur.

Editor: Ravianto
Dokumentasi Polsek Patokbeusi
Guru ngaji di Subang Inisial AN (36) diamankan di Polsek Patokbeusi, Polres Subang, karena melakukan pelecehan kepada enam murid perempuan, Minggu (13/2/2022). 

"Kejadian tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," kata AKP I Putu Hermawan dalam keterangan yang diterima Tribunjabar.id, Sabtu (12/2/2022). 

Menurut AKP I Putu Hermawan, kejadian bermula saat korban seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019 mengeluh sakit di bagian kaki, sampai akhirnya pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya. 

"Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban," ujarnya. 

Ia mengatakan, saat ini WA sudah diamankan dan masih dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan. 

"Kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan," pungkasnya.

Kasus guru ngaji rudapaksa santriwati ini menambah panjang daftar kasus serupa, setelah sebelumnya publik digegerkan dengan kasus guru ngaji Herry Wirawan rudapaksa santriwati.

Saat ini, kasus Herry Wirawan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dan menunggu putusan hakim. Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa Kejati Jabar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved