Penjelasan Kemenaker soal JHT Baru Dibayarkan saat Usia 56 Tahun, Akan Buka Dialog Dalam Waktu Dekat

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan

Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR
ANTRE - Seorang peserta BPJS ketenaga Kerjaan menyerahkan arsip kepada petugas BPJS di Kantor Cabang Perintis BPJS Kabupaten Cianjur, Kamis (10/9/2015). Kementerian Ketenagakerjaan (Ketenagakerjaan) memberikan penjelasan terkait polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang dalam Permenaker No. 2/2022, baru akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.  

Seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif. 

Berbagai jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Sedangkan yang terkait dengan pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang Jaminan Hari Tua

Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang terPHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru. 

Karena timbulny polemik, Chairul mengatakan pihaknya di Kemnaker akan akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dalam waktu dekat.

"Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved