Breaking News

KPK Diminta Tindak Lanjuti Keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta soal Sumber Duit Formula E

Sejumlah eks aktivis 1998 di Jabar yang tergabung dalam Barikade 98 meminta KPK menindaklanjuti kesaksian Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi

Editor: Mega Nugraha
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi(Dok Twitter @PrasetyoEdi_) 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Sejumlah eks aktivis 98 di Jabar yang tergabung dalam Barikade 98 meminta KPK menindaklanjuti kesaksian Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Keterangan Prasetyo di Gedung KPK pada Selasa 8 Februari 2022 menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan ikon ke Bank DKI sebesar Rp 180 M. Namun, tindakan itu dilakukan sebelum penetapan Perda APBD DKI Jakarta.

"Soal penganggaran masalah Formula E. Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon ke Bank DKI senilai Rp180 miliar," ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan, uang ijon dari Bank DKI Jakarta itu ke panitia Formula E.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Beberkan soal Formula E usai Diperiksa KPK, Pembayaran Commitment Fee Salahi Aturan

"Ya ke panitia Formula E," katanya.

Ketua Barikade 98 Jabar, Budy Hermansyah, menilai, keterangan Prasetyo Edi Marsudi itu perlu ditelisik lagi oleh KPK.

"Jadi ini perlu ditelisik oleh lembaga anti rasuah KPK, kenapa ijon ke Bank DKI tersebut bisa terjadi, apa ada keterlibatan dari pihak pihak tertentu yang melakukan tekanan atau intervensi, sehingga para pejabat terkait berani melanggar aturan," katanya dalam keterangan tertulis pada Minggu (13/2/2022).

Dia menyebut, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah dilarang menandantangani kontrak pengerjaan proyek sebelum APBN atau APBD untuk proyek tersebut turun.

"Jadi jangankan melakukan pembayaran dengan mengijon ke Bank DKI, melakukan kontraktual untuk kegiatannya pun dilarang," kata dia.

Apa yang diungkapkan Ketua DPRD DKI Jakarta itu, soal ijon ke Bank DKI, menimbulkan banyak pertanyaan.

"Kenapa itu bisa terjadi? Atau kenapa Bank DKI sampai mau mencairkan anggaran sebesar itu untuk keperluan Formula E, di saat APBD nya belum selesai dibahas, atau belum disahkan," katanya.

Budi menilai, jika pendekatan normatif, pencairan tersebut sangat mustahil terjadi karena pejabat di Pemprov DKI Jakarta maupun pejabat Bank DKI tahu betul tentang aturan pengelolaan APBD.

"Terutama memeriksa Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI, yang merupakan penanggung jawab penggunaan APBD DKI," tambahnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved