PENCAIRAN JHT di usia Pensiun 56 Tahun, Ada JKP Jika Kamu Kena PHK
Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker itu dikritik para pekerja. Pasalnya, di aturan itu, pencairan JHT bisa dilakukan saat pekerja memasuki usia pensiun di usia 56 tahun.
Aturan pencairan JHT bisa dilakukan saat memasuki pensiun di sia 56 tahun diatur di Pasal 3.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," isi dari Permenaker terbaru tersebut.
Aturan pencairan JHT sebelumnya diatur di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dalam aturan itu, pencairan JHT bisa diklaim setelah satu bulan seusai pekerja tersebut mengundurkan diri.
Baca juga: Apa Itu Program JHT yang Sedang Ramai Diperbincangkan dan Apa Saja Syarat Mencairkan Uang JHT?
"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19.
Pps Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Dian Agung Senoaji mengatkan, di aturan itu, memang benar pencairan JHT bisa dilakukan saat usia pensiun 56 tahun.
"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya.
Program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sendiri akan diluncurkan pada Februari 2022.
JKP itu jadi solusi jika pekerja mengundurkan diri atau kena PHK. Sehingga, tidak mengambil uang JHT yang disiapkan untuk masa tua.
"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1/2022).
Kata Menaker Ida Fauziyah, pekerja yang kena PHK akan mendapat manfaat JKP ini. Sehingga, uang yang tersimpan di JHT, tetap aman.
Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.
Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.
Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.
Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.