Kronologi Akhirnya Briptu Christy Diamankan di Hotel di Kemang, Ditetapkan DPO, Suami Jelaskan Ini
Masa "pelarian" anggota polisi wanita (polwan) Polresta Manado, Sulawesi Utara, Briptu Christy, berakhir. Dia ditangkap di satu hotel di Kemang.
TRIBUNJABAR.ID - Masa "pelarian" anggota polisi wanita (polwan) Polresta Manado, Sulawesi Utara, Briptu Christy, berakhir. Dia ditangkap di satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dia ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Briptu Christy sempat dikabarkan hilang dan viral di media sosial.
Faktanya, wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini menjadi DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2021 karena desersi.
Briptu Christy sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Penangkapan tersebut, dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/2/2022).
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," lanjut dia.
Zulpan mengatakan, Briptu Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.
Selanjutnya, ia akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.
Dikutip dari Humas.polri.go.id, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menanggapi viralnya oknum polwan yang dikabarkan hilang.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022) siang.
Lebih lanjut, ia menyebut, Briptu Christy sudah masuk DPO karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Surat pencarian terhadap Briptu Christy ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.
Polda Sulut, kata Jules Abraham, kala itu telah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Masih mengutip situs Humas Polri, Minggu (6/2/2022), informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kini, Briptu Christy, berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Briptu Christy ditangkap di tempat persembunyiannya pada Rabu (9/2/2022).

Terancam dipecat
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut, mengatakan, akan mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.
Briptu Christy pun terancam dipecat.
“Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” ucapnya.
“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim gabungan propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."
"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” ucap Jules.
Alasan desersi
Suami Briptu Christy angkat bicara tentang kasus yang membelit istrinya. Briptu Christy ditetapkan masuk daftar pencarian orang setelah sebulan meninggalkan tugas.
Suami Briptu Christy juga seorang polisi.
Dia bernama Briptu Reynaldi.
Briptu Reynaldi mengatakan, Briptu Christy sempat curhat padanya sebelum meninggalkan tugasnya sebagai polisi.
Namun Briptu Reynaldi tidak bisa menyampaikan secara detail terkait apa yang diceritakan istrinya.
"Dia meninggalkan tugas dia curhat ke saya. Tapi, kalau saya share ke media mungkin belum bisa karena itu masalah kantor, kan. Karena saya juga anggota," kata Briptu Reynaldi dilansir Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
"Dia hanya mengatakan mau cari ketenangan dulu, karena mungkin sudah terlalu banyak pikiran dan tekanan," terangnya.
Lebih lanjut Briptu Reynaldi mengungkapkan bahwa istrinya memang tidak bisa menerima tekanan kerja yang berlebih.
Terkait adanya pemberitaan soal video asusila yang jadi alasan desersi Briptu Christy, Briptu Reynaldi dengan tegas membantahnya.
Briptu Reynaldi menegaskan video asusila itu tidaklah benar.
"Pemberitaan hanya berasumsi sendiri dan tidak mencari informasi yang pasti," imbuh dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Penangkapan Polwan Polresta Manado Briptu Christy di Sebuah Hotel Kawasan Kemang Jaksel