Kadert PSI Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Tunggal yang Akibatkan Mobil Terbakar

Fatimah ditetapkan pihak Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Editor: Giri
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (kompas.com) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah ditetapkan pihak Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan Fatimah yang menyetir mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharizma

Bukan cuma AKP Novandi Arya Kharizma yang meninggal, Fatimah juga tak tertolong akibat insiden itu.

Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.

Kasus ditutup

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Sambodo, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Mobil sedan Camry tersebut menabrak pembatas jalan jalur transjakarta.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved