Dokter Tirta Ternyata Pernah Transfer Rp 70 Juta ke Adam Deni sebagai Uang Damai, Ini Kasusnya
Ternyata, Dokter Tirta pernah mengirimkan uang Rp 70 juta kepada pegiat media sosial Adam Deni.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Ternyata, Dokter Tirta pernah mengirimkan uang Rp 70 juta kepada pegiat media sosial Adam Deni.
Fakta itu diungkap Tirta ketika menjadi saksi yang meringankan terdakwa Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
Tirta mengatakan, pernah membuat perjanjian dengan Adam Deni dengan mengirim uang sebesar Rp 70 juta.
Meski demikian, dokter Tirta enggan menyebut bahwa perjanjian itu merupakan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Adam Deni.
“Saya enggak bisa bilang gitu, karena di SPK (surat perjanjian kerja sama), saya terlanjur sudah sepakat dengan penasihat hukum untuk membantu kerja sama,” kata dokter Tirta saat ditemui seusai persidangan.
Uang Rp 70 juta itu dikirimkan Tirta kepada Adam Deni untuk uang damai sekaligus kerja sama mereka.
“Yang jelas saat itu dia upload video saat saya latihan tembak, saya diminta buka masker saat itu. Lalu saya digoreng, saya dinilai munafik, penjilat," ucap dokter Tirta.
"Karena organisasi meminta saya enggak gaduh, saya memutuskan menyelesaikan itu sendiri. Dan saat itu 25 Mei 2021, SPK saya tandatangani sebesar Rp 70 juta," lanjut Tirta.
Dalam surat tersebut, Adam Deni dan dokter Tirta berjanji untuk tidak saling mengungkapnya ke publik.
Namun, dokter Tirta kecewa lantaran isi perjanjian itu kemudian diketahui kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
Diketahui, soal kesepakatan pribadi Tirta mentransfer uang sebesar Rp 70 juta itu dijelaskan Adam Deni kepada ayah Jerinx saat mediasi di Hotel Raffles.
Ayah Jerinx lalu memberitahukan hal tersebut kepada Sugeng Teguh Santoso.
Selain fakta di atas, dokter Tirta juga membongkar fakta baru bahwa Adam Deni menolak damai dengan Jerinx dan laporan kasus tersebut sempat ditolak dua kali oleh polisi.
Senada dengan ayah Jerinx, Tirta juga membeberkan dugaan "orang besar" di balik Adam Deni yang mendorongnya melaporkan Jerinx.
Adapun Jerinx kini telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jerinx kini di dalam penjara karena kasus pengancaman.
Sedangkan, Adam Deni juga mengalami hal yang sama karena kasus akses ilegal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Transfer Rp 70 Juta ke Adam Deni, Dokter Tirta Tak Mau Sebut Diperas