Ketua DPRD DKI Beberkan soal Formula E usai Diperiksa KPK, Pembayaran Commitment Fee Salahi Aturan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait commitment fee Formula E.

Editor: Ravianto
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Gambaran sirkuit Formula E di Taman Impian Jaya Ancol berbentuk Kuda Lumping. (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA) 

Hal tersebut, kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak karena PT Jaya Konstruksi merupakan anak perusahaan dari PT Pembangunan Jaya, badan usaha milik daerah DKI Jakarta.

“Semua proses lelang, pengadaan, konsumsi itu melalui kontruksi tahapan yang ada,” ucapnya.

Menurutnya, Pemprov DKI sudah bertahun-tahun melaksanakan proses lelang.

“Kita ini kan bukan setahun, dua tahun, sudah belasan, puluhan tahun, Jakarta ini melaksanakan lelang, prosesnya, mekanismenya, SOP, aturannya,” katanya.

KPK Kumpulkan Keterangan Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E

Dikutip dari Kompas.com, KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis (4/11/2021).

Dalam perkara ini, KPK telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.

Sepekan kemudian, Selasa (9/11/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK.

Dokumen itu terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.

Terbaru, KPK meminta keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait commitment fee Formula E pada Selasa (8/2/2022) kemarin.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Irfan Kamil)

Simak berita lainnya terkait Formula E

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved