AKLI Jabar: Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 Wajibkan Instalasi Listrik Dipasang Pihak Bersertifikat

DPD Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia Jawa Barat (AKLI Jabar)  fokus sosialisasikan Permen ESDM Nomor 12/2021

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Musda AKLI Jabar di Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Rabu (9/2/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPD Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Jabar fokus sosialisasikan Permen ESDM Nomor 12/2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Sertifikasi dan Akreditasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Ketua DPD AKLI Jabar, Rudi Achmad Natsir Tuasikal mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja pengurus baru AKLI Jabar.

Terbitnya Permen ESDM itu kata dia, jadi kewajiban bagi perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan dan pemasangan/instalatir untuk mengurus Nomor Identitas Instalasi (NIDI) yang menjadi dasar dari Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) untuk memproses penerbitan SLO.

"Awalnya kan hanya pemberlakuan sertifikat operasi, tapi selanjutnya berkembang harus ada nomor identifikasi instalasi (NIDI). Jadi, kedepannya masyarakat sudah wajib punya NIK alias NIDI," ujar Rudi saat ditemui di Musda AKLI Jabar di Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Waspada Bahaya Ketenagalistrikan Dengan Peduli Instalasi Listrik

Menurutnya, aturan ini sangat berat buat masyarakat. Namun, regulasi tersebut tetap harus dilaksanakan meski saat ini masih di undangkan

Semua masyarakat wajib mendaftarkan NIDI. Sehingga pihaknya memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan aturan baru tersebut.

Selain itu, ia juga akan mencoba mencari peluang pekerjaan terutama pekerjaan-pekerjaan listrik baik di rumah, mall dan gedung.

Sebab, kata dia, selama ini masih banyak proyek instalasi listrik di rumah hingga perkantoran dikerjakan oleh pihak yang tidak bersertifikat. Sedangkan sekarang semua sektor diwajibkan adalah orang-orang yang berkompetensi dan mempunyai sertifikat.

"Dan kita menuju ke arah sana apalagi diberlakukannya Permen ESDM ini, mau tidak mau masyarakat nantinya pemasangan listrik di rumah dan lainya lakukan oleh orang yang berkompetensi," katanya.

Sementara itu, Rudi manambahkan, AKLI juga terlibat di Listrik Desa (Lisdes) bahkan saat ini sedang mengejar target walaupun di Jabar Rasio elektrifikasi (RE) sudah mencapai 99,9, saat ini di Jabar selatan yang belum terealisikan akibat dari akses  jalan.

"Di sana akses jalan menjadi kendala besarnya, bahkan di saat pemasangan tiang saja jalannya tidak ada," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved