Minggu, 3 Mei 2026

Kasus Covid-19 Melonjak, PTM 50 Persen di Bandung Barat Mulai Diberlakukan

Langkah menerapkan PTM 50 persen tersebut diambil Dinas Pendidikan KBB berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri

Tayang:
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin saat diwawancara. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen di setiap sekolah karena kasus Covid-19 terus melonjak, Senin (7/2/2022).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 420 / 176 - Disdik tentang Penyelenggaraan Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022 Pada Satuan Pendidikan di KBB yang ditandatangani Sekda KBB, Asep Sodikin, atas nama Plt. Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

"PTM dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Asep di kantornya, Senin (7/2/2022).

Dalam PTM kali ini, kata Asep, waktu belajar di kelas dilakukan secara bergiliran dengan lama belajar 4-6 jam kecuali jenjang PAUD maksimal 2 jam.

"Tidak dilaksanakan upacara bendara dan kegiatan ekstrakurikuler juga diberhentikan sementara," katanya.

Baca juga: Seorang Guru Terkonfirmasi Positif Covid-19, Semua Sekolah di Ciamis Gelar PTM dengan Aturan Ini

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih PTM terbatas atau  pembelajaran jarak jauh (PJJ)  bagi anaknya sampa semester genap tahun ejaran 2021/2022 berakhir.

Asep mengatakan, Pemda KBB dapat menghentikan sementara penyelenggaraan PTM terbatas pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Apabila terdapat warga pada satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 atau warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi PeduliLindungi," ucap Asep.

Langkah menerapkan PTM 50 persen tersebut diambil Dinas Pendidikan KBB berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih mengatakan, PTM 50 persen tersebut tetap diterapkan, meskipun hingga ini tidak ada siswa maupun guru yang terpapar Covid-19 di seluruh jenjang pendidikan yang di KBB.

"Saat ini kami juga tengah menganalisa pelaksanaan PTM 100 persen yang dilaksanakan sebelum kasus Covid-19 kembali melonjak akhir-akhir ini," kata Asep beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved