Ayah dan Anak di Cianjur Kompak Aniaya Baron Hingga Telinganya Putus, Balas Dendam Karena Dibacok

Korban yang bernama Rudi Hartono alias Baron harus dirawat intensif karena mengalami luka bacok di bagian kepala, telinga kiri putus, dan luka di pung

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ravianto
ferri amiril/tribun jabar
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat memperlihatkan barang bukti penganiayaan seorang warga Kampung Lebak Peundeuy RT 04/03, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Dua dari tiga pelaku adalah ayah dan anak. Mereka dendam karena sebelumnya dianiaya korban. 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Ayah dan anak di Cianjur kompak menganiaya seorang warga karena dendam.

Korban yang bernama Rudi Hartono alias Baron harus dirawat intensif karena mengalami luka bacok di bagian kepala, telinga kiri putus, dan luka di punggung.

Saat didatangi para pelaku, korban sedang terbaring di kamar karena baru mengalami kecelakaan motor.

Ayah dan anak yang berinisial AR dan RH ini dibantu MJ teman RH dalam melaksanakan aksinya membacok korban di Kampung Lebak Peundeuy RT 04/03, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebanyak enam buah golok berbagai bentuk diamankan pihak kepolisian yang diduga menjadi alat pelaku untuk menganiaya korban.

Setelah membacok korban para pelaku lantas melarikan diri.

Pelaku yang tertangkap pertama adalah MJ yang masih berada di kawasan Kecamatan Cikalong Kulon.

Dari MJ pihak kepolisian mendapat keterangan bahwa anak dan ayah yang membacok Rudi kabur ke arah Priangan Timur dan jejaknya ketahuan di kawasan Panjalu Ciamis.

Satreskrim Polres Cianjur langsung berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan langsung mengejar para pelaku dengan petunjuk yang ada.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan setelah tiga hari mengejar para pelaku yang membacok korban berhasil tertangkap.

"Jadi kami mendapat keterangan bahwa ada penganiayaan dengan motif dendam pribadi, korban dihampiri di rumahnya dan langsung dianiaya oleh tiga orang dengan menggunakan lima buah golok berbeda bentuk," ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Senin (7/2/2022) siang.

Kapolres mengatakan, dendam pribadi karena pelaku juga sempat dibacok beberapa waktu lalu.

"Jadi ayah dan anak ini anaknya sempat dibacok, kemudian anaknya mengajak ayahnya untuk balas dendam," katanya.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(fam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved